• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Warga Kampung Padang Jual Sabu Ke Anak Sekolah, Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai

15 Februari 2020

Sergai, Kongkrit.com—Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Satrea Narkoba Polres Serdang Bedagai disebuah Perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media mengatakan, penangkapan pelaku Budi Sulaiman alias Kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran Dolok Masihul.

Berita Lainnya

Ketua Korcab XIII DJA Ikuti Tatap Muka Secara Virtual Bersama Ketua DJA II

Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021

Di Pangkalan Udara Soewondo, F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Penerbangan Gelap Pesawat Asing

“Atas laporan masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Sergai, lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” Kata Kapolres

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan Sabu, serta menjual kepada para kalangan pelajar mulai dari paket 50 Ribu sampai 80 ribu,” Ungkap AKBP Robin.

Atas perbuatannya Tersangka kita Kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.(Ardi)

Post Views: 231
ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Jampul Perbaungan Nginap di Polsek

Next Post

Marwan Cik Asan Ajak Warga Abung Barat Buka Usaha Melalui KUR

Related Posts

Ketua Korcab XIII DJA Ikuti Tatap Muka Secara Virtual Bersama Ketua DJA II
DAERAH

Ketua Korcab XIII DJA Ikuti Tatap Muka Secara Virtual Bersama Ketua DJA II

by admin
26 Februari 2021
0

Tarakan, Kongkrit.com---Dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan Organisasi Jalasenastri serta sebagai media penyampaian permasalahan guna...

Read more
Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021
HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021

by perwakilan jambi
26 Februari 2021
0

Merangin, Kongkrit.com --- Tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 9, 87 Gram dan ganja KE (25) Warga Sungai Nilau...

Read more
Di Pangkalan Udara Soewondo, F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Penerbangan Gelap Pesawat Asing
BERITA UTAMA

Di Pangkalan Udara Soewondo, F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Penerbangan Gelap Pesawat Asing

by perwakilan sumut
25 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Sebuah pesawat asing, diusir dan dipaksa mendarat oleh pesawat F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 16 di Pangkalan Udara...

Read more
KOSEKHANUDNAS III Melaksanakan Latihan Cakra C-21 Tahun 2021
BERITA UTAMA

KOSEKHANUDNAS III Melaksanakan Latihan Cakra C-21 Tahun 2021

by perwakilan sumut
25 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron S.B. Sinaga, S.Sos., M.A., secara resmi membuka pelaksanaan Latihan Cakra C-21 Tahun...

Read more
Kosekhanudnas III Medan Lakukan Pendaratan Paksa Pesawat Asing Tak Dikenal
BERITA UTAMA

Kosekhanudnas III Medan Lakukan Pendaratan Paksa Pesawat Asing Tak Dikenal

by perwakilan sumut
25 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron S.B. Sinaga, S.Sos., M.A., menerima laporan dari Komandan Satrad jajaran telah menangkap...

Read more
Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya
DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Resmikan Tiga KTN Dalam Sehari, Berikut Lokasinya

by admin
25 Februari 2021
0

Tuba, Kongkrit.com---Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, secara simbolis meresmikan tiga Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang berada di wilayah...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER