Warga Garut Diingatkan Jangan Sampai jadi TKI Ilegal

Garut, Kongkrit.com – Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum lama ini menangkap AFA (39), warga asal Garut. Mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ini ditangkap sebab mengusahakan menyelundupkan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari beragam pihak, keliru satunya bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar, Enjang Tedi. Ia mengaku prihatin bersama tetap maraknya pengiriman PMI ilegal.

Ia pun mengingatkan warga agar tidak ringan tergiur atau diiming-imingi untuk jadi PMI kecuali belum mengerti apakah jalurnya legal atau tidak. Karena kecuali berangkat secara ilegal, ini justru dapat amat menyengsarakan warga di negara lain.

“Saya mengimbau penduduk terhitung di Garut agar tidak ringan tergiur bersama iming-iming pihak tidak bertanggung jawab untuk jadi TKI atau PMI melalui jalan non prosedural,” kata bagian Komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Baca Juga :  Pembukaan Jalan di Desa Batu Jongjong Terus Dilakukan Satgas dan Warga

Menurutnya, sebelum akan mengambil keputusan jadi PMI, amat penting untuk lebih-lebih dahulu meyakinkan apakah bekerja di luar negeri itu menempuh jalan legal atau tidak. Karena dikala menempuh jalan yang tidak resmi, dikala mendapatkan kasus maka pemerintah pun dapat kesusahan waktu dapat membantunya.

Sebagai legislator yang miliki peran mengawasi ketenagakerjaan dan pertolongan PMI, tutur Enjang Tedi, dirinya meyakinkan dapat konsisten menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan juga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Hal ini penting peranan meyakinkan keamanan dan keselamatan warga yang bekerja di luar negeri.

Jawa Barat terhitung Garut, katanya, merupakan tempat pemasok PMI yang lumayan besar sepanjang ini. Minat warga Jabar terhitung Garut untuk bekerja di luar negeri sebagai PMI amat tinggi agar tingkat kerentanan jadi korban PMI ilegal pun tinggi.

Baca Juga :  Kunker Pertama Plt Bupati Lampura

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kabupaten Garut ini memberikan apresiasi kepada Pemda Garut melalui Disnakertran yang gencar lakukan usaha pencegahan pengiriman PMI ilegal. Salah satunya melalui program sosialisasi Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3 TKI) di Luar Negeri Melalui Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (Gentra Karya).

“Saat ini tercatat tersedia 1.700-an warga Garut yang sedang bekerja di luar negeri. Dengan program Pemda ini saya menghendaki terkait kolaborasi agar sistem pengawasan TKI kami dapat terintegrasi bersama lokasi dan pusat,” ujarnya.

Enjang Tedi pun menyinggung sebagian kewajiban pemerintah tempat dan lembaga penyalur PMI layaknya pemenuhan hak PMI sebagaimana diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal tempat Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, pemda mesti meyakinkan pendidikan dan pelatihan kerja PMI terpenuhi, memberikan pertolongan pada PMI, terhitung PMI perempuan. Selain itu pemda terhitung mesti sediakan pos pertolongan dan layanan di lokasi keberangkatan dan pemulangan PMI dan juga kewajiban lainnya.

Baca Juga :  Dampak Covid- 19 Terminal Rajabasa Sepi

“Sementara lembaga atau perusahaan penyalur PMI atau TKI ini pertama mengerti mesti legal. Dia terhitung mesti menjamin keikut sertaan PMI dalam program Jaminan Sosial, memfasilitasi penyelesaian masalah PMI, melaporkan secara berkala konsep dan perekrutan PMI kepada Gubernur dan miliki konsep kerja penempatan dan pertolongan PMI,” ucap Enjang Tedi.

Sebelumnya, ungkap Enjang Tedi, seorang warga Garut berinisial AFA alias A yang merupakan mantan PMI diciduk jajaran Polresta Bandara Soetta pada Jumat, 5 Mei 2023. Pelaku ditangkap di kediamannya di lokasi Garut, Jawa Barat.

Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah paspor calon PMI non prosedural dan barang bukti lainnya.***

Komentar