Warga Asal Blitar Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Ngunut, Ini Kasusnya

×

Warga Asal Blitar Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Ngunut, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Pelaku bersama barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut
Pelaku bersama barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut

Tulungagung,--Kongkrit.com. Pria asal dusun Kampung Tengah desa Maron kecamatan Kademangan kabupaten Blitar berinisial YS (31) terpaksa dijebloskan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung ke sel tahanan.

Pasalnya, ia diduga telah membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE milik korbannya APL sekitar dua minggu yang lalu.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Nenny menerangkan, awalnya sekitar dua minggu yang lalu pelaku berpura - pura meminjam motor kepada korban untuk berangkat kerja. Namun setelah ditunggu - tunggu motor korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku dan dilaporkan ke Polsek Ngunut.

Baca juga:

"Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut pada Rabu (11/08/2021) kemarin sekira pukul 02.00 WIB di desa Jimbe kecamatan Kademangan kabupaten Blitar," terang Nenny, Kamis (12/08/2021).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega nopol AG 4612 SE.

"Hingga kini pelaku bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Ngunut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Nenny.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 150792
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini