Wajib Punya UNKS, Disdikbud Sultra Buka Program Seleksi Kepala Sekolah

×

Wajib Punya UNKS, Disdikbud Sultra Buka Program Seleksi Kepala Sekolah

Bagikan berita
Wajib Punya UNKS, Disdikbud Sultra Buka Program Seleksi Kepala Sekolah
Wajib Punya UNKS, Disdikbud Sultra Buka Program Seleksi Kepala Sekolah

Kendari, Kongkrit.com---Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum, Phd melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Dr L.M Shalihin mengatakan, kepala sekolah sekarang wajib mempunyai UNKS atau nomor induk kepala sekolah."Sekarang ada program pemerintah menangani program seleksi kepala sekolah, jadi guru - guru yang berminat silahkan dan ikuti seleksi tahapanya," ajak Shalihin.

Dijelaskan, semuanya itu melalui tahapan administrasi, dan progres subtansi yang kemudian ikut diklat serta tes akademik. "Kalau sudah lulus, nanti ada LP2KS sebagai penyelengara diklat menyatakan layak atau tidak layak, mereka LP2KS yang menentukan," ujarnya saat di temui wartawan di ruang kerjanya pada Jum'at (23/8/2019).Para kepala sekolah yang menjabat itu ujar Shalihin, namanya program penguatan kepala sekolah atau disebut diklat penguatan kepala sekolah, kalau mengenai anggaran itu melalui APBN dan itu kita tinggal menunggu dana APBN tersebut, dan kita juga mengunakan dana APBD dan itu juga kita tunggu.

"Calon yang mendaftar sekarang sudah melebihi 3000 lebih, bagi para kepala sekolah yang menjabat belum mempunyai nomor induk, itu ada namanya kegiatan program diklat penguatan untuk mendapatkan sertifikat," katanya.Menurutnya, pada April 2020 yang tidak mempunyai sertifikat, maka akan berpengaruh nantinya pada dana BOS, DAK, dan tidak akan bisa menerima tunjangan dan juga akan berpengaruh pada operasional sekolah kalau mereka tidak ikut program diklat itu, ungkap Shalihin.

"Sekarang tidak susah lagi, ada namanya diklat penguatan, jadi inyaalllah semua kepala sekolah se Sulawesi Tenggara di tahun 2019 yang masih menjabat akan mempunyai nomor induk kepala sekolah, yaitu mulai dari kepala sekolah SMA, SMK, SLB sampai sekolah Negeri dan swasta, itu aturan juknis dari pemerintah dan itu sudah mulai pengumpulan berkas, sekarang sudah masuk tahap menvalidasi dan pendaftaran dari bulan yang lalu dan berakhir 19 Agustus 2019," terangnya.Untuk mendapatkan sertifikat tambah Shalihin, sekitar bulan September dan dibiayai dana APBD dan APBN, paling lambat di bulan 10 dan kita tinggal menunggu, sebutnya.

Baca juga:

"Para kepala sekolah itu akan di tes dan pesertanya dianggap punya potensi, nanti dari LP2KS sebagai pengawas dan Kementerian Dikbud. Mereka bekerja sama dengan Lembaga penyelengara diklat dan LPMP, kalau Disdikbud provinsi hanya memfasilitasi penganggaran," jelasnya.(Usman)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60961
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini