Untuk sang Penipu Pasti Dipolisikan

×

Untuk sang Penipu Pasti Dipolisikan

Bagikan berita
Untuk sang Penipu Pasti Dipolisikan
Untuk sang Penipu Pasti Dipolisikan

Kota Bekasi, Kongkrit.com---Namanya juga teman sejak SMK, tentu aja bisa melakukan kesalahan, tapi jangan sampe kelewatan. Soalnya Charla Monica (22) telah mengkhianati kepercayaan alias menipu Michelle Lawrencia dan Melisa Arizal sobatnya sendiri. Semua berawal dari Charla Monica yang menawarkan kepada kedua sobatnya ini untuk menjual tiket konser musik Boy Band Super Junior (Suju) dan Westlife.Berharap bisa menambah uang saku, mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta Barat, Michelle Lawrencia pun mengambil kesempatan ini dengan menawarkan jasa pembelian tiket konser musik kepada teman-temannya.

Begitu juga Melisa Arizal ikut pula membantu menjual tiket tersebut, bahkan uang hasil dari penjualan sebanyak ± 400 tiket itu dengan nilai total sekitar Rp 377 juta langsung disetorkan kepada Charla Monica yang tinggal di Jl. Duri Permai Barat No.3, Rt 01 Rw 07 Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk Kotamadya Jakarta Barat dengan M-Banking.Semua uang yang di transfer ke Charla Monica itu dimulai dari bulan Desember 2018 s/d Juni 2019. Terakhir, hingga mendekati konser yang dinantikan tidak kunjung juga tiket didapat, jangankan uang kembali, si penipu (Charla Monica) pun sudah susah dihubungi. Untuk Michelle Lawrencia dan Melisa Arizal sendiri menjadi korban dalam hal ini.

Kalo memang ada itikad baik dari Charla Monica, pasti diajak ngobrol atau duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, mau. Ini malah nggak kooperatif, dan ketika ditanya Michelle kepada Charla Monica kemana uang itu… “bilang aja sama customer loe, uang itu udah gw pake,” katanya, menirukan jawaban Charla Monica.Bukannya kenapa-napa, yang di kejar-kejar customer pastinya Michelle Lawrencia dan Melisa Arizal. Malahan Michelle Lawrencia terancam di kampusnya, lantas Senin tadi (12/8/2019) dengan ditemani kuasa hukumnya Jeffry Ruby Tampubolon SH menggelar Press Conference di Summarecon Bekasi.

Dalam Press Conference, Jeffry Ruby Tampubolon SH di hadapan wartawan mengatakan “kita melaporkan Charla Monica atas penipuan dan penggelapan Ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin 15 Juli 2019 dengan Nomor STPL,  LP/1.642/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.“Nah, dengan laporan ini, kita harap sih, semoga aja sang penipu (Charla Monica) segera tertangkap dan bertobat! Jangan sampai hal ini terjadi lagi pada saya maupun yang lainnya,” ujar Michelle dan Melisa, dua sahabat ini.  (AmBaR)

Baca juga:
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59424
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini