Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa ke Habitatnya

Jakarta, Kongkrit.com—26 Agustus 2019
Seiring dengan banyaknya satwa langka di masyarakat dan atas kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang dengan sukarela menyerahkan kembali binatang kesayangannya itu ke BKSDA maka Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang telah diajukan perubahannya menjadi Tempat Transit Satwa (ITS) Tegal Alur berada di bawah pengelolaan Balai KSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Ienderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE). Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di TIS Tegal Alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare)

Baca Juga :  Pangdam I/BB Silaturahmi ke Batalyon A Pelopor Brimob Binjai

Selanjutnya satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat ini terdiri dari :

1. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk dilepasliarkan di habitatnya, meliputi:

Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 4 (empat) ekor yang merupakan serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.

Kucing Hutan; (Pelis bengalensis) sebanyak 3 (tiga) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

Musang (Paradoxurus hennaphroditus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan

Ular Sanca Batik (Python reticulatus) sebanyak 7 (tujuh) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

2. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilepasliarkan di habitatnya berupa Buaya Muara (Crocadylus porosus) sebanyak 22 (duapuluh dua) ekor serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.

3. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Taman Wisata Alam Angke Kapuk untuk dilepasliarkan, meliputi :

Baca Juga :  Duet Anto Genk  dan Thamrin Pimpin Ketua DPP Pujakesuma Bersatu Sumut, Ketum Pujakesuma Bersatu H Santoso:  Monggo Sedulur Kuatkan Barisan

. Jalak Kerbau (A cridotheres javanicus) sebanyak 2 (dua) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan

Biawak Air Tawar (Varanus salvator) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

4. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Yayasan International Animal Rescue Indonesia untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya berupa Kukang Iawa (Nycticebus coucang) sebanyak 6 (enam) ekor. Satwa tersebut berasal dari serahan masyarakat.

5. Satwa yang akan ditranslokasikan ke The Aspinal Foundation untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitamya, meliputi :

Lutung jawa (Trachypithecus auratus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan

Owa Iawa (Hylobates moloch) sebanyak 2 (dua) ekor yang mempakan serahan masyarakat.

6. Satwa yang akan ditranslokasikan ke jakarta Animal Aid Network untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya, meliputi :

Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) sebanyak 2 (dua) ekor yang berasal dari serahan masyarakat

Baca Juga :  Peringati Hari Koperasi ke-75, Pemko Pariaman Gelar Senam Bersama

Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 3 (tiga) ekor yang berasal dari serahan masayrakat

Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Ieucogaster) sebanyak 1 (satu) ekor yang berasal dari serahan masyarakat, danElang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 5 (lima) ekor yang berasal dari serahan masyarakat.

Secara keseluruhan satwa yang akan ditanslokasi berjumlah 60 (enampuluh) ekor dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwa terdapat 9 (sembilan) jenis satwa dilindungi undang-undang dan 5 (lima) jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.

Rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sampai dengan diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur jenderal KSDAE melalui surat nomor : S. 514/ KSDAE/KKH/KSA2/ 7/2019 tanggal 15 Juli 2019 .

Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta akan melakukan pemeriksaan satwa terkait kondisi kesehatan satwa sebagai dasar penerbitan Surat Angkut TSL Dalam Negeri (SATS-DN).(har)

Komentar