Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo kembali amankan 4 (empat) pelaku berinisial Y (35), I (23), MZ (27), serta SY (42) terkait pencurian dengan kekerasan pada Jumat (27/11/20) sekira pukul 17.30 WIB
Kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa (10/11/20) sekira pukul 08.00 WIB HENYWATI menelepon pelapor selaku kepala sekolah mengatakan bahwa ruang kepala sekolah SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin VII telah dibongkar orang yang tidak dikenal.
Mendapat kabar tersebut pelapor langsung mendatangi sekolah dengan ditemukannya tralis jendela ruang tata usaha dalam keadaan rusak, pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka dan 2 (dua) buah gembok pintu telah dirusak pelaku.
Dengan dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa barang milik sekolah yang telah hilang dicuri oleh pelaku diantaranya adalah 29 (duapuluh sembilan) unit tablet dengan merk Samsung, 1 (satu) buah medical infrared thermometer A66 merek AICARE dan 1(satu) buah tabung Gas LPG ukuran tiga kilo gram.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K.,Melalui Kabaghumas Polres Bungo yakni M. Nur mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut mengalami kerugian dengan total sekira 59.150.000,- (limapuluh sembilan juta seratus limapuluh ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Muko-Muko Bathin VII guna pengusutan lebih lanjut” ujarnya.
Dari kejadian tersebut Kronologis penangkapan keempat pelaku yakni berinisial Y (35), I (23), MZ (27), serta SY (42) berdasarkan adanya laporan yang diterima tentang adanya tindak pidana Pencurian selanjutnya Pada Selasa (10/11/20) sekira pukul 17.30 WIB Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial I (23) Sedang berada di Desa Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Mengetahui keberadaan pelaku tersebut Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo melakukan Penangkapan terhadap pelaku tersebut dan melaksanakan pengembangan dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga penadah Y (35), MZ (27) serta SY (42) selanjutnya keempat pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan tindak lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) Unit Tablet merk Samsung, serta 2 (dua) Unit Sepeda motor.
“Atas perbuatannya ke empat Y (35), I (23), MZ (27), serta SY (42) Tindak Pidana Penadahan/480 KUHPidana”tutup Kapolres.
(Mira)
Discussion about this post