Bungo, Kongkrit.com --- Satresnarkoba Polres Bungo berhasil membekuk 4 pelaku berinisial P (30), Z (25), YA (22), DS (20) yang diduga penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 berjenis Bruto dengan berat 1 gram, pada Kamis (13/8/20) sekira pukul 00.30 WIB.Kronologis kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah melalui media sosial yakni Facebook bahwa sering terjadi transaksi serta pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di alang panjang kelurahan tanah bekali kecamatan tanah sepenggal kabupaten Muara Bungo.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di TKP Kemudian langsung dilakukan penggerebekan.Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M.Nur mengatakan, bahwa saat ini tim opsnal berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika, pada kejadian tersebut anggotanya langsung melakukan penggeledahan pada tersangka tersebut, saat penggeledahan di TKP dengan di saksikan ketua RT setempat ditemukan lah barang bukti tersebut berupa Shabu bruto seberat 1 gram selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa kemapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.
" Ya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah bong (alat hisab), 5 (lima) buah mancis gas, 1 (satu) buah pirex kaca lengkap dengan karet dot, 3 (tiga) buah sumbu api, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit CCTV lengkap dengan monitor, 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna merah dengan imei 1 (869350030407893) imei 2 (869350030407885), 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam dengan imei 1 (867013042060678) imei 2 (86701342060660), 1 (satu) unit handphone oppo warna merah dengan imei 1 (864798047474352) imei 2 (864798047474345), 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam dengan imei 1 (860883040544775) imei 2 (860883040544767), 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih konbinasi hitam dengan imei 1 (352713077407486) imei 2 (352714077407484)," demikian paparnya. Selanjutnya 4 tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Jo, Pasalnya 112 ayat ( 1 ) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Reporter : SafarEditor : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 105104