Merangin, Kongkrit.com --- Ditengah kesibukan monitoring pelaksanaan vaksinasi covid 19 di empat kecamatan dalam sepekan ini ternyata kapolsek Pamenang IPTU FATKUR ROHMAN, SH.MH juga memanfaatkan kesempatan tersebut sambil mensosialisasikan tentang larangan memiliki, membawa senjata api kepada para tokoh dan masyarakat yang di jumpainya.Wilayah hukum polsek pamenang terdapat empat administrasi pemerintah kecamatan antara lain kecamatan pamenang, pamenang barat, pamenang selatan dan kecamatan renah pamenang.
Selanjutnya, pada hari jum'at tanggal 11 juni 2021 pukul 10.30 wib datang 3 orang masyarakat (yang tidak mau ditulis namanya) mereka dari wilayah kecamatan yang berbeda ke polsek pamenang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya yang selama ini disimpan.
Kepada media ini Kapolsek Pamenang Iptu Fatkhur Rihman SH,MH mengatakan, kegiatan Ini adalah langkah kapolsek pamenang dalam mengelola harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api, diwilayah hukum polsek pamenang."Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera memnghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek pamenang," demikian ucap Kapolsek.Reporter : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 141706