Muna, Kongkrit. com—Sejumlah ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kabupaten Muna protes kebijakan pemkab kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, pasalnya selama ini tidak pernah mengganggarkan honor bagi anggota LPM yang ada dikelurahan, sementara anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) mendapatkan honor khusus dari Pemda dan dari dana ADD (Alokasi dana desa).
“Anggota LPM selama ini merasa dirugikan diperlakukan beda dengan anggota aparat kelurahan/desa lainya, padahal kita juga bagian dari pemerintah kelurahan,”kata Muhammad Syuwa, sekretaris LPM kelurahan Kontumolepe kabupaten Muna saat di temui kongkrit.com di kantornya Jum’at (23/8).
Sementara LPM adalah lembaga organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan, berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2006 dalam mewujudkan aspirasi kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
Dalam hal ini meminta pemerintah daerah Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara menanggapi serius, kalau tidak bubarkan saja LPM di kabupaten Muna daripada menjadi sampah masyarakat, kata Muhammad Syuwa dengan tegas.(Wardin)
Komentar