Tahap II Tersangka Korupsi Marinus Bonepay Dijadwalkan Awal Desember

×

Tahap II Tersangka Korupsi Marinus Bonepay Dijadwalkan Awal Desember

Bagikan berita
Tahap II Tersangka Korupsi Marinus Bonepay Dijadwalkan Awal Desember
Tahap II Tersangka Korupsi Marinus Bonepay Dijadwalkan Awal Desember

Manokwari, Kongkrit.com---Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjadwalkan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, Marinus Bonepay alias MB pada awal Desember 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun SH MH yang dikonfirmsi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan.

"Awal Desember rencana tahap II  tersangka Marinus Bonepay," kata Billy Wuisan.

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi.

"Kini masih pemeriksaan tambahan saksi," tuturnya.

Baca juga:

Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III Tahun 2017. Peranya memberikan perusahaan miliknya CV. Maskam Jaya sebagai KSO dengan PT. Trimesa.

"Ia benar, pelimpahan klien kami Desember," kata Kuasa Hukum Bonepay, Zainudin Fattah SH.

Zainudin membeberkan, masa penahanan  kliennya saat ini diperpanjang oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi.

"Masa penahanan diperpanjang 40 Hari," kata Zainudin.

Sebagai kuasa Hukum, Zainudin menyebut dia akan mendorong kliennya agar mengajukan Justice Colaborasi (JC). Justice Colaborasi merupakan kerja sama Terdakwa dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang di alami.

"Ini dalam rangka membuka siapa aktor utama dalam kasus tersebut. Hanya saja kami akan upaya membicarakan hal ini dengan klien kami," ujarnya. (Adlu)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 164001
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini