Jakarta, Kongkrit.com – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penipuan CPNS, Bertempat di Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selasa ((13/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si mengatakan, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP terkait dengan rekrutmen CPNS formasi 2010-2018 kategori II (honorer) yang terjadi sejak bulan Juni 2010 sampai dengan Juni 2018 di wilayah hukum Jakarta Timur dan Tangerang Selatan.
Tersangka : Drs. H als HB, laki-laki (57), alamat kontrakan di daerah Pulogadung Jakarta Timur.
Barang Bukti :
1. Daftar Nominatif tenaga honorer Katagori 1 (K2-Jateng) yang mrmenuhi kriteria hasil verifikasi & validasi;
2. Surat pengangkatan dari Daerah lain;
3. Surat Hasil Pemberkasan CPNS tahun 2016;
4. Surat Pengantar dari Kepala BPN tanggal 22 Juli 2016;
5. Surat Pengantar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 8 September 2011;
6. Surat Rahasia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 20 Juli 2011;
7. Surat BKN Jadwal Pengesahan Penetapan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013-2014 melalui jalur Kebijakan;
8. Surat Rencana Jadwal Penetapan Pembagian SK CPNS oleh Kemenpan RB Ketua Panitia Pelaksana Pembagian SK CPNS;
9. Daftar peserta yang sudah diurus Nomor Induk Pegawai (NIP) Nomor urut : 65 atas nama EB dengan NIP 19849272014121004 Penata Muda Golongan III A penempatan DINAS PENDIDIKAN JAKARTA TIMUR;
10. Surat BKN Nomor : 30/BKN/23-4/2015, tanggal 12 Januari 2015, perihal Penetapan NIP;
11. Daftar Tambahan Nominatif Tenaga Honorer Katagori 1 (K2-Jawa Timur) yang memenuhi kriteria hasil verifikasi dan validasi;
12. Print Mutasi Harian Rekening BCA Nomor : 4731251554, Periode R/K 10 Mei 2016 s/d 7 Agustus 2017, atas nama Drs. H;
13. Surat Pernyataan Drs. H tanggal 19 Juni 2011 bahwa SK untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari KEMENPAN sudah terbit dan bersedia mengembalikan uang peserta seluruhnya bulan Mei 2018 apabila tidak ada pengangkatan PNS;
14. Surat Pernyataan tertanggal 23 April 2018 bahwa SK untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari KEMENPAN sudah Terbit dan bersedia mengembalikan uang peserta seluruhnya bulan Mei 2018 apabila tidak ada pengangkatan PNS;
15. 4 (empat) lembar Contoh Petikan Surat Keputusan PNS;
16. Akta Jual Beli Rumah di Perumahan Citra Villa, Jalan Arwana III Blok 21 Nomor 17 berada di RT 005 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang Tangerang Selatan atas nama Drs. H;
17. Tanda Pengenal Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal atas nama Drs. H NIP : 196212201984031017;
18. Surat Pengumuman Penyerahan SK CPNS Katagori II Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 yang berisi para peserta yang mendaftar sebagai CPNS;
19. Surat Pengumuman Nomor 16 tahun 2017 tentang Penyerahan SK CPNS dari Guru Bantu DKI Jakarta Formasi tahun 2017 Tahap 2 (dua) tanggal 24 Agustus 2017;
20. Laporan penetapan e Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
21. Berita Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK21) yang memberitahukan bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah di syahkan menjadi Undang-Undang;
22. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Drs. H tertanggal 18 Juni 2017;
23. 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan Nomor Ponsel : 082197788485; dan
24. 128 (seratus dua puluh delapan) lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan uang tersangka HB total : Rp 5.731.000.000 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Modus Operandi (MO) :
Tersangka HB mengaku sebagai PNS sesuai Tanda Pengenal : Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal atas nama Drs. H NIP : 196212201984031014;
Tersangka HB mengaku mempunyai Akses dengan Pejabat di BKN, KEMENPAN & RB dan KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI yang bisa meloloskan CPNS K2;
Tersangka HB membuat dokumen-dokumen dengan mengatasnamakan BKN, KEMENPAN & RB dan KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI;
Tersangka HB membuat SK Penempatan Peserta CPNS K2;
Tersangka HB meminta uang @ Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk penempatan di DKI Jakarta dan @ Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) untuk penempatan diluar DKI Jakarta;
Tersangka HB menjanjikan akan kembalikan seluruh uang jika peserta tidak lulus menjadi CPNS K2;
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman panjara selama 4 (empat) tahun.
Dihadiri oleh Kabiro SDM Kemendikbud Agam.
(Akbar).
Komentar