Suara Kades Lenggahsari Suherman Tentang BST yang Disunat

×

Suara Kades Lenggahsari Suherman Tentang BST yang Disunat

Bagikan berita
Suara Kades Lenggahsari Suherman Tentang BST yang Disunat
Suara Kades Lenggahsari Suherman Tentang BST yang Disunat

Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Setelah mengkonfirmasi Kades Lenggahsari, Suherman dan Udin (narasumber) terkait tayangan berita disalah satu media online yang isi dari rangkaiannya ada Bantuan Sosial Tunai (BST) disunat, pada hari Senin (1/6/2020) ternyata tidak benar.Dia (Suherman) mengatakan di lingkungan Rt 11 Rw 04 yang menerima BST di kantor pos tidak ada yang bernama Ibu Rohani, melainkan atas nama Bapak Sidup.

"Di lingkungan Rt 11 ada 5 orang atas nama yang menerima BST, termasuk Sidup salah satunya," ujar Gore panggilan akrab Suherman, Rabu (3/6/2020) malam.Gore menjelaskan kepada awak media di rumahnya yang berada di Kp. Tapak Serang (Rengas Lima), Rt 01 Rw 01 Dusun Satu, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, bahwa di dalam daftar penerima BST tercantum atas nama Sidup.

"Surat untuk pengambilan BST ke kantor pos langsung diberikan ke penerima dan juga setelah si penerima mendapatkan BST, tidak ada oknum ketua Rt atau perangkat saya yang meng-koordinir untuk meminta uang," ucapnya, kemarin.Ketua Rt sempat saya tanyakan juga setelah pemberitaan tersebut, sambung Gore, dan ketua Rt pada saat itu sedang pergih mengambil genjer, tidak diantarkan ketua Rt. Sidup ke kantor pos mengambil BST naik kendaraan orang lain, bukan dengan ketua Rt.

Gore berujar, masalah uang BST sudah sampai di rumah adalah hak si penerima (Sidup), intinya hak Sidup mau diapakan uang BST itu bila sudah di rumah.Di waktu yang sama, Udin (narasumber) menurut berita tersebut telah menerima BST, padahal dirinya tidak pernah mendapatkan uang BST sama sekali.

"Saya kaget saat melihat ada foto dan tulisan di dalam berita itu kalau dirinya juga mendapatkan BST serta ada pemotongan (disunat-red), semua itu tidak benar," imbuhnya.Sebab itu, tegas Udin, hari ini saya langsung ketemuan dengan Kades supaya jelas, agar Kades serta warga desa tidak terpengaruh konsumsi publik yang negatif tentang dirinya. (AmBaR)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 94715
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini