• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Simpan Narkotika, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

20 Agustus 2019

Menggala, Kongkrit.com—Simpan dan Milik Narkotika Golongan I, pemuda berinisial HE (18), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (18/08/2019), sekira pukul 22.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Kampung Kahuripan Jaya.

Berita Lainnya

Kahmi Manokwari Akan Gelar Musda ke-II di Bulan Februari 2021

Seludupkan 12.000 Liter BBM dari Muba 2 Pelaku di Ringkus Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo

Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob

“Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan kejahatan jalanan di Jalintim, lalu melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (20/08/2019).

Sepeda motor tersebut kemudian diberhentikan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pengendaranya. Petugas berhasil menemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di saku kanan bagian depan celana jeans miliknya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru saja dibelinya dan belum sempat digunakan.

Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas dalam kasus ini berupa plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dan celana jeans merk lois warna biru.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Frdn)

Post Views: 26
ShareTweetSend
Previous Post

Taklimat Akhir Tanda Ditutupnya Wasrik di Lantamal II Padang

Next Post

Jalasenastri Korcab II Laksanakan Olahraga Bersama

Related Posts

Kahmi Manokwari Akan Gelar Musda ke-II di Bulan Februari 2021
NASIONAL

Kahmi Manokwari Akan Gelar Musda ke-II di Bulan Februari 2021

by perwakilan papua barat
17 Januari 2021
0

Manokwari|Kongkrit.com-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Manokwari dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Ini merupakan Musda ke II...

Read more
Seludupkan 12.000 Liter BBM dari Muba 2 Pelaku di Ringkus Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo
HUKUM & KRIMINAL

Seludupkan 12.000 Liter BBM dari Muba 2 Pelaku di Ringkus Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo

by perwakilan jambi
17 Januari 2021
0

Bungo, Kongkrit.com --- Jajaran Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo kembali ungkap Kasus Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) pad Minggu (17/1/21)...

Read more
Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob
DAERAH

Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob

by admin
17 Januari 2021
0

Minsel, Kongkrit.com---Peristiwa penganiayaan mengakibatkan meninggalnya orang, terjadi di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu malam (16/01/2021)...

Read more
Tidak Main Main…Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah
HUKUM & KRIMINAL

Tidak Main Main…Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah

by perwakilan jambi
17 Januari 2021
0

Bungo, Kongkrit.com --- Polres Bungo kembali Ungkap kasus tindak pidana Migas (Illegal Drilling) dan meringkus 2 pelaku berinisial MA (32)...

Read more
Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo Ringkus 2 Pelaku Warga Bungo Terkait Penyeludupan BBM Sebanyak 56 Galon
HUKUM & KRIMINAL

Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo Ringkus 2 Pelaku Warga Bungo Terkait Penyeludupan BBM Sebanyak 56 Galon

by perwakilan jambi
17 Januari 2021
0

Bungo, Kongkrit.com --- Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil amankan 2 pelaku berinisial E (57) dan RG (26) terkait...

Read more
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan  RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram
HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram

by perwakilan jambi
16 Januari 2021
0

Bungo, Kongkrit.com --- Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali amankan satu pelaku berinisial RY (28) penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu golongan 1...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER