• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Simpan Narkotika, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

20 Agustus 2019

Menggala, Kongkrit.com—Simpan dan Milik Narkotika Golongan I, pemuda berinisial HE (18), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (18/08/2019), sekira pukul 22.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Kampung Kahuripan Jaya.

Berita Lainnya

Vidcon Rakor Lintas Sektoral Diikuti Oleh Menteri dan Panglima TNI Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali

Maling Sepeda Motor Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

“Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan kejahatan jalanan di Jalintim, lalu melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (20/08/2019).

Sepeda motor tersebut kemudian diberhentikan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pengendaranya. Petugas berhasil menemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di saku kanan bagian depan celana jeans miliknya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru saja dibelinya dan belum sempat digunakan.

Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas dalam kasus ini berupa plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dan celana jeans merk lois warna biru.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Frdn)

Post Views: 50
ShareTweetSend
Previous Post

Taklimat Akhir Tanda Ditutupnya Wasrik di Lantamal II Padang

Next Post

Jalasenastri Korcab II Laksanakan Olahraga Bersama

Related Posts

Vidcon Rakor Lintas Sektoral Diikuti Oleh Menteri dan Panglima TNI Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H
DAERAH

Vidcon Rakor Lintas Sektoral Diikuti Oleh Menteri dan Panglima TNI Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H

by perwakilan jatim
21 April 2021
0

SURABAYA,-Kongkrit.com. Forkopimda Jawa Timur, Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur, Rabu (21/4/2021) siang, melaksanakan Vidcon Rakor Lintas...

Read more
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali
NASIONAL

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali

by perwakilan jatim
21 April 2021
0

JAKARTA,-Kongkrit.com. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal di Bali. Peninjauan...

Read more
Maling Sepeda Motor Berhasil Diciduk Polsek Sunggal
BERITA UTAMA

Maling Sepeda Motor Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

by perwakilan sumut
21 April 2021
0

Sunggal, Kongkrit.com—Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil amankan 2 orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30)...

Read more
Gegara Minta Uang Untuk Beli Miras, Dua Pria Di Tulungagung Ini Berakhir Dipenjara
HUKUM & KRIMINAL

Gegara Minta Uang Untuk Beli Miras, Dua Pria Di Tulungagung Ini Berakhir Dipenjara

by perwakilan jatim
21 April 2021
0

Tulungagung,-Kongkrit.com.Diduga melakukan pemerasan, dua orang pria masing-masing berinisial KMV (28) alias Nana beralamat di dusun Sambi desa Kesambi Kecamatan Bandung...

Read more
Polri Berpegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas
NASIONAL

Polri Berpegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas

by perwakilan jatim
20 April 2021
0

JAKARTA,-Kongkrit.com - Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM di...

Read more
Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan
NASIONAL

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

by perwakilan jatim
20 April 2021
0

JAKARTA.Kongkrit.com.- Jajaran direksi BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021). Kunjungan...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER