KONGKRIT.COM – Menindak lanjuti aduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tulungagung kembali melakukan sidak ke beberapa titik lokasi tempat kos di wilayahnya pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.
Alhasil, dalam sidak kali ini petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, Babinsa serta BKTM Kelurahan Panggungrejo, menjaring 3 (Tiga) pasangan yang bukan suami – istri sedang berada dalam kamar kos.
“Tiga pasangan yang kita bawa ini kita dapatkan dari 3 lokasi kos yang ada di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota,” terang Kasatpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sumarno, Jumat (11/08/2023).
Kemudian ketiga pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Berbagai macam alasanpun juga disampaikan oleh ketiga pasangan yang terjaring, dari yang beralasan hanya sekedar berkunjung di tempat kos saudaranya, bahkan ada yang tak bisa menunjukkan kartu identitasnya.
“Bahkan tadi ada juga yang menunjukkan surat nikah sirinya, namun semuanya tetap kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sumarni mengatakan, setelah dimintai keterangan, mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Untuk pemilik kos nantinya juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan terkait surat – surat kelengkapan ijin tempat kosnya,” lanjutnya.
Berdasarkan pendataan petugas, ketiga pasangan yang terjaring tersebut rata – rata sudah berusia dewasa. Mereka berasal dari Tulungagung dan ada juga yang berasal dari luar kota yakni dari Trenggalek.
Dan menurut Sumarno, jika nantinya mereka kedapatan mengulangi perbuatannya lagi, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi, misal dengan memanggil kedua orang tua atau kadesnya masing – masing.
“Yang jelas sidak kos ini akan kita lakukan lagi demi menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya. (im)
Komentar