Seorang Warga Desa Cimayang Dapat Surat dari Polsek Cibungbulang karena Sebidang Tanah Keluarga

×

Seorang Warga Desa Cimayang Dapat Surat dari Polsek Cibungbulang karena Sebidang Tanah Keluarga

Bagikan berita
Seorang Warga Desa Cimayang Dapat Surat dari Polsek Cibungbulang karena Sebidang Tanah Keluarga
Seorang Warga Desa Cimayang Dapat Surat dari Polsek Cibungbulang karena Sebidang Tanah Keluarga

Kabupaten Bogor, Kongkrit.com---Tidak terbayangkan bagi Irawan (50), suami dari Dede Suhaemi yang mendapatkan surat pemanggilan dari Polsek Cibungbulang atas Laporan Polisi: Nomor LP / 61 / II / 2020 / Sektor, Tanggal 13 Februari 2020.

Dengan didampingi Team Advokasi DPC PWRI Kab. Bogor Ruby Falahadi, SH dan Rohmat Selamat.,SH.,M.Kn, Irawan datang memenuhi dari surat undangan yang dilayangkan kepadanya.

Di hadapan Penyidik Pembantu Polsek Cibungbulang Andri Rangga Cipta, SH, warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan ini diperiksa dan memberikan keterangan-nya.

Suami dari Dede Suhaemi itu, lalu menceritakan kronologi sebidang tanah dengan luas 102 m² yang didapatnya boleh membeli dari Sami Suhaemi seharga Rp 20 juta.

Baca juga:

Namun sekira hampir 22 tahun berlalu, pada bulan Februari 2020 ini, Irawan malahan diminta keterangan-nya oleh penyidik pembantu atas perkara pemalsuan surat/dokumen berupa akta jual beli dan atau penguasaan hak atas suatu tempat.

Hampir tiga jam lebih Irawan dimintai keterangan-nya di ruang penyidik Polsek Cibungbulang. Satu demi satu pertanyaan yang diajukan penyidik pembantu, dijawab dengan sepengetahuan-nya.

Setelah keluar dari ruang penyidik, Irawan menuturkan kalau dirinya tidak habis pikir bila terkait tanah keluarga saja sampai lapor polisi.

Di tempat yang sama, Team Advokasi DPC PWRI Kab. Bogor Ruby Falahadi, SH menjelaskan… karena ketidaktahuan tentang hukum, apalagi baru pertama kali masuk kantor polisi, makanya Irawan kita dampingi.

“Dari pertanyaan-pertanyaan penyidik tadi, diduga seolah-olah untuk menggiring Irawan menjadi tersangka. Irawan itu buta hukum dan lagian juga ia mempunyai bukti-bukti… kok,” imbuhnya, Jum’at (28/2/2020).

Ini adalah masalah keluarga, sambung Ruby, jangan langsung dipersoalkan ke polisi hingga berbuntut BAP. Perkap No.16 Tahun 2019 Pasal 12 kan mengatakan… dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 80851
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini