Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Warga Nyawangan Tewas

×

Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Warga Nyawangan Tewas

Bagikan berita
Kasat Reskrim AKP  Ardyan Yudo Setyantono
Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono

Tulungagung, Kongkrit.com---Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengembangan terkait kasus pengeroyokagn terhadap warga Desa Nyawangan Kecamatan Sendang yang mengakibatkan korban Suyatno hingga tewas mengenaskan. Pada hari ini, Selasa (20/10/2020) Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi terhadap ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka.

Adapun tujuh tersangka yang dihadirkan dalam rekontruksi ini masing-masing , BG (24), RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45), dan KT (77). setelah melalui berbagai proses penyidikan dari tersangka sebelumnya.

[caption id="attachment_115118" align="alignnone" width="300"] Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono[/caption]

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono seusai rekontruksi menerangkan, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan bukti baru karena sudah sesuai dengan BAP. Dalam rekonstruksi hari ini menghadirkan ketujuh tersangka dan menghadirkan 14 saksi dari warga desa Nyawangan kecamatan Sendang serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca juga:

"Tidak ditemukan fakta baru dalam rekontruksi tersebut karena sudah sesuai dengan BAP dari saksi maupun tersangka," terang Yudo.

Menurut Yudo, pada rekontruksi ini tidak dilakukan di TKP (desa Nyawangan-red) mengingat potensi kerawanan di TKP. Dari 57 adegan tersebut, menurut Yudo pada adegan ke-10 keatas sudah mulai masuk kearah penganiayaan kepada korban. Ketujuh tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Sesuai pasal yang disangkakan kesemuanya diancam dengan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," tambahnya.

Selain itu menurut Yudo, berkas ketujuh tersangka ini masih dijadikan satu, sebab masing-masing melakukan pemukulan di lokasi yang berbeda.

Masih menurut Yudo, ketujuh tersangka ini bakal dijerat dengan pasal yang sama. Karena semua tersangka ini secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam rekontruksi yang dilakukan dikantor Satreskrim juga di peragakan salah satu adegan tentang rencana pelaku yang sempat akan membakar korban setelah sebelumnya korban yang sudah tidak berdaya diseret sejauh 100 meter kemudian diletakkan di parit dekat area perkebunan tebu namun aksi ini oleh salah satu saksi bisa dicegah .Namun nyawa korban tidak bisa tertolong,korban menghembuskan nyawanya saat dilarikan kerumah sakit oleh petugas kepolisian.Adapun peran korban dan istri korban digantikan oleh anggota satreskrim.Selain itu dalam rekontruksi juga diperagakan peran tujuh pelaku yang berbeda-beda, meskipun para tersangka melakukan pemukulan tanpa alat, atau menggunakan tangan atau kaki saja.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 115116
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini