Sergai, Kongkrit.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Perbaungan Percut Sei Tuan, 3 orang di Perbaungan dan 1 orang di Percut Sei Tuan berhasil ditangkap, Senin (17/2/2020)
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada Media, Selasa (18/02/2020) mengatakan, pengungkapan jaringan Narkoba Perbaungan- Percut Sei Tuan berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Deni Egi Trisnadi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kec. Perbaungan, didepan SMAN 1 Perbaungan dengan BB seberat 0,80 Gram Sabu.
Selanjutnya dikembangkan ke tersangka Sukarman alias Karman (53) warga Ling. III Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan, dengan BB Sabu seberat 1,50 Gram, ditangkap di rumah Kost Angga Water Batang Terap, selanjutnya tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap di Lingkungan Juani, Kel. Simpang 3 Pekan, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai dengan BB Sabu seberat 2.00 gram,” Ungkap Kapolres.
Dari pengakuan ketiga pelaku mata rantai penjualan Narkoba mengarah ke tersangka Sarjun (40) warga Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan yang merupakan Bandar “kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dengan BB Sabu seberat 11,30 Gram,”Kata mantan Kapolres Batubara
“Dalam penangkapan Sarjun masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang halangi penangkapan tersebut dan karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut Senjata Api petugas terhadap tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,”tambahnya
Dari tangan jaringan ini, Polisi berhasil menyita Narkoba jenis Sabu seberat 15,60 Gram.
Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”Tutupnya.(Ardi)
Discussion about this post