Aceh Tenggara, Kongkrit.com—Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.Pengedar sabu dimaksud adalah AP (25) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/11/2020) siang.
Penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK."Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu ampul plastik warna putih bening yang berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening yang dibalut empat lembar tissu warna putih dengan berat 15,72 gram," kata Kapolres.
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Polres Aceh Tenggara ini, pihaknya juga turut mengamankan satu unit handphone nokia warna putih kombinasi hitam yang digunakan tersangka.
Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah anggota Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat."Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara," ungkap Kapolres.Selanjutnya, sambung Kapolresta, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas Kapolres. (Novian)
Sumber : Pewarta
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 118256