Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika 34 Batang Ganja

×

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika 34 Batang Ganja

Bagikan berita
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika 34 Batang Ganja
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika 34 Batang Ganja

Kota Bekasi, Kongkrit.com---Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja, Bertempat di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No. 79, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Sabtu (30/05/2020).Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko, SIK, MSI menjelaskan Unit II Subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengungkap Sebanyak 387,46 gram Ganja kering dan 34 batang pohon ganja hidup diamankan Satnarkoba Polres Metro Kota Bekasi pimpinan AKBP Parlin Sihombing dari tiga TKP berbeda.

Turut diamankan 7 tersangka dan 1 masih DPO masing masing NS ( 22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56) saat ini DPO."Berawal dari tersangka NS kita amankan saat memakai ganja di POM Bensin Cut Mutia Sepanjang jaya Kamis (28/05), darinya kita amankan 2,20 gram, "kata Kapolres Metro Bekasi Kota.

Lanjut Kapolres, Dari pengembangan tersangka NS, dia membeli dari tersangka IM kemudian petugas Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota unit II bergerak menangkap IM di Jalan Sunter Jaya No. 54, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai pemasok ganja ke NS dan dari NS didapat 1.10 gram ganja kering, setelah diamankan, Tersangka NS mengakui ganja didapat dari F tetangganya, dengan bergerak cepat tersangka F diamankan gak jauh dari tempat tersangka NS, Jalan Sunter Jaya no 32, Tanjung Priok, Jakarta Utara."Ditempat tersangka F turut diamankan DAP dan DW dan barang bukti ganja kering 1.16 gram, berawal dari pengakuan ketiga tersangka terungkaplah asal ganja dan adanya budidaya tanaman ganja dengan tersangka AR , "kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Sihombing.

Lanjutnya, besok harinya, Jumat (29/05) dengan informasi dari tersangka F petugas Satnarkoba bergerak menangkap tersangka AR di Jalan Sunter Jaya RT 08/02 Tanjung Priuk Jakarta Utara, dengan tidak melakukan perlawanan tersangka AR diamankan dan dari tersangka diamankan 1 ember ganja kering sebanyak 383 garam dan 34 Pohon ganja hidup yang ditanamnya diatas rumahnya."Untuk tersangka AZ dari pengakuan AR masih DPO, dari tersangka AZ inikah Tersangka AR membeli ganja kering seberat 1 kilogram pengakuan tersangka AR, "ucap Kapolres Metro Bekasi Kota.

Untuk ketujuh tersangka ini kita kenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 14 tahun, "tutupnya.Reporter : Akbar

Editor : AmBaR

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 94000
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini