Salah Pergaulan, Rojak Sejak SMA Sudah Memakai Sabu

×

Salah Pergaulan, Rojak Sejak SMA Sudah Memakai Sabu

Bagikan berita
Salah Pergaulan, Rojak Sejak SMA Sudah Memakai Sabu
Salah Pergaulan, Rojak Sejak SMA Sudah Memakai Sabu

Sergai, Kongkrit.com—Akibat salah memilih teman, Seorang pemuda MRR alias Rojak (17) seorang pelajar Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, di amankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB), Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, Team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan Team menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat brutto 0,18 gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca juga:

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Hasil interogasi, tersangka membeli Sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli Sabu hari Sabtu (4/4) harga paketan Rp.50.000,-.

Rojak mengaku menggunakan Sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan Sabu karena terpengaruh oleh teman-teman pergaulannya."ungkap Kapolres Sergai.

"Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 85855
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini