Rokok Illegal Banyak Beredar di Kecamatan Lubuk Sikaping, Aparat Berwenang Kemana?

KONGKRIT.COM – Berdasarkan pengamatan wartawan dilapangan terlihat di sejumlah kedai dan warung di kecamatan Lubuk Sikaping dengan bebas menjual rokok tanpa pita cukai resmi  alias rokok Illegal dengan berbagai macam merek diantaranya ada yang bermerek HD, Lutffman, H-Mind dan beberapa merek lainnya.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal ini bebas dijual di masyarakat tanpa ada tindakan dari aparat terkait seperti pihak kepolisian dan bea cukai terhadap penjual maupun pemasok dalam skala kecil atau pun skala besar? Bahkan terkesan seperti ada pembiaran oleh aparat terkait, karena kalau dikatakan tidak tahu buktinya nyata rokok ilegal tersebut dengan mudah dapat dibeli di kedai dan warung – warung.

Baca Juga :  Serka (K) Iska Yuniarti, Srikandi Pertama Jabat Babinsa Kodim Banyumas

Kepala Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) kabupaten Pasaman Teguh Suprianto yang dikonfirmasi media ini dikantor nya, Selasa (8/8) terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini mengatakan, peredaran rokok ilegal ini tentunya berdampak terhadap berkurangnya  pendapatan negara dari sisi pendapatan pajak dan juga berdampak terhadap pendapatan daerah Pasaman dari sisi pajak bagi hasil. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Ditanya tentang kewenangan penindakan Teguh Suprianto mengatakan itu adalah kewenangan aparat terkait.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pendapatan Bakeuda Pasaman Jasmardi yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/8 ) membenarkan bahwa banyaknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal ini memang berdampak terhadap berkurangnya pendapatan daerah dari pajak bagi hasil, karena secara tidak langsung akan mengurangi omset rokok resmi (membayar pajak ) yang harga jual nya lebih mahal dari pada rokok ilegal.

Baca Juga :  Personel Lanal Balikpapan Terima Bintek Fungsi Watpers dan Sosialisasi PPMD TNI AL Tahun 2021 dari Diswatpersal

Sementara itu Nuzul dari DPP LSM P2NAPAS di Lubuk Sikaping, Selasa (8/8) mengaku heran dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai beredar ditengah masyarakat.

“Rokok tanpa pita cukai alias rokok Illegal banyak di jual di warung – warung masyarakat, mustahil pihak berwenang tidak mengetahuinya. Tentunya hal ini menyebabkan kerugian negara, Nah timbul pertanyaan, kenapa tidak ada tindakan hukum dari aparat berwenang, tentu hal ini menimbulkan kecurigaan, ada apa dengan semua ini,” ungkap Nuzul. (UN )

Komentar