Ratusan Pil Dobel L Hantarkan Pemuda Bertato Asal Selorejo Tulungagung ke Dalam Penjara

KONGKRIT.COM – Seorang pria berinisial.ADS yang beralamatkan di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung. Pasalnya, pemuda bertato umur 23 tahun tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil dobel L.

“ADS pada Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 kemarin, sekira pukul 21.00 WIB ditangkap petugas di teras rumahnya usai bertransaksi pil dobel L,” ujar Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Kamis (24/08/2023).

Setelah ditangkap, ADS dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 422 (Empat Ratus Dua Puluh Dua) butir pil dobel L yang disimpan dalam dosbook handphone realme C12 warna kuning, 1 (satu) buah Handphone Realme Type C12, warna casing merah kombinasi hitam dan Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Oknum RHA Berpangkat Kompol Dibekuk Tim Subdit III/Jatanras Disretkrimum Polda Sumut

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Selorejo ada peredaran narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap ADS bersama barang buktinya.

“Kasus ini oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut dilimpahkan ke Sat Resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ADS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan. Dan dijerat dengan Pasal 197 Sub. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(im)

Komentar