• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Polsek Metro Kalideres Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Penadah

4 September 2019

Jakarta, Kongkrit.com – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Bertempat di Polsek Metro Kalideres, Jalan Daan Mogot KM 16, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolsek Metro Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, S.H.,S.I.K, dalam paparannya mengatakan Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 06.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Kawasaki ninja milik korban HY dan melapor ke Polsek. Lanjut dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi jika pelakunya tersangka FB alias D yang mengontrak di Kp. Belimbing Kosambi Tangerang.

Berita Lainnya

Caba PK Pria dan Wanita TNI AL Gelombang I Tahun 2021 Panda Tarakan Jalani Geladi Pantukhirda

PLH Bupati Labuhanbatu Resmi Membuka Musorkab KONI Labuhanbatu

Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI KOMISI XI Fraksi PKS H.Hidayatullah, SE

Kemudian anggota buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH, dan Panit Reskrim Ipda Sampe Tambunan SH, bergerak ke lokasi dan mendapatkan barang bukti sepeda motor kawasaki ninja milik korban HY, kunci leter T milik pelaku serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat B 6445 CZA (palsu) yang digunakan sebagai sarana ketika melakukan pencurian, kata Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka FB alias D, mengaku mencuri sepeda motor tsb. Bersama-sama dengan tersangka F hingga ybs ditangkap tidak jauh dari rumah tersangka FB alias D dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade B 3768 FMN yang diakui dicuri bersama-sama dengan tersangka Fi alias D di Kp. Belakang Kalideres Jakarta Barat.

“Atas pengakuan dari tersangka FB alias D yang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Vario bersama-sama dengan tersangka SNG di Jalan Tanjung Pura Kalideres Jakarta Barat, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka SNG di Kp. Belimbing Tangerang,”imbuh Kapolsek.

Selain itu kata Kapolsek, tersangka FB alias D yang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Beat Pop bersama-sama dengan tersangka M alias A di Jalan Tegal akur Kalideres Jakarta Barat, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka M alias A di Kp. Belimbing Tangerang.

Selanjutnya tersangka FB alias D dan tersangka F dibawa ke Jalan Lingkungan III Kalideres untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor Vario dan Beat Pop yang belum ditemukan, namun kedua tersangka kabur hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kiri. Dimana kemudian kedua tersangka dibawa ke RSUD Kalideres guna perobatan, pungkas Kapolsek.

Barang bukti :
• 4 (empat) lembar STNK sepeda motor,
• 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja B 3097 NYY,
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat B 6445 CZA,
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade B 3768 FMN,
• 1 (satu) buah kunci leter T berikut 2 anak kunci.
• 1 (satu) unit motor Honda Buat tahun 2017 warna merah putih B 3537 BCK (yang semula B 4920 BOW),
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tanpa plat nomor (yang semula plat B 4324 BMF),
• 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih biru B 3037 BFW (palsu),
• 1 (satu) umur motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor,
• 1 (satu) unit motor Yamaha Vega tanpa plat motor,
• 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,
• 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih B 4317 BPZ (palsu),
• 1 (satu) buah kunci leter T berikut 1 anak kuncinya, dan
• 2 (dua) buah kunci leter L.

“Para tersangka FB alias D, Sdr F alias A, Sdr M alias A, Sdr SNG, SHD (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SD (27), dan ALX (28), dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tadah, “tutupnya. (Akbar)

Post Views: 126
ShareTweetSend
Previous Post

GNP2KP Bersama ARJ Gelar Temu Wicara

Next Post

Terkait Masalah Limbah PT.Aquafarm,  Ini Kata Kadis LH Sergai 

Related Posts

Caba PK Pria dan Wanita TNI AL Gelombang I Tahun 2021 Panda Tarakan Jalani Geladi Pantukhirda
DAERAH

Caba PK Pria dan Wanita TNI AL Gelombang I Tahun 2021 Panda Tarakan Jalani Geladi Pantukhirda

by admin
28 Februari 2021
0

Tarakan, Kongkrit.com---Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) Pria dan Wanita TNI AL Gelombang I Tahun 2021 Panitia Daerah (Panda) Tarakan...

Read more
PLH Bupati Labuhanbatu Resmi Membuka Musorkab KONI Labuhanbatu
BERITA UTAMA

PLH Bupati Labuhanbatu Resmi Membuka Musorkab KONI Labuhanbatu

by perwakilan sumut
28 Februari 2021
0

Labuhanbatu, Kongkrit.com—Plh. Bupati Labuhanbatu yang diwakili Asisten administrasi pemerintahan Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd secara resmi telah membuka Musorkab KONI...

Read more
Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI KOMISI XI Fraksi PKS H.Hidayatullah, SE
BERITA UTAMA

Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI KOMISI XI Fraksi PKS H.Hidayatullah, SE

by perwakilan sumut
28 Februari 2021
0

Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan M. Syah Irwan, Kepala...

Read more
Penyemprotan Disinfektan Cegah Meluasnya Virus Corona Oleh Babinsa Koramil 03/GP dan Gugus Tugas Covid-19 Kemanggisan
DAERAH

Penyemprotan Disinfektan Cegah Meluasnya Virus Corona Oleh Babinsa Koramil 03/GP dan Gugus Tugas Covid-19 Kemanggisan

by perwakilan jakarta
28 Februari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - “Dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona, Babinsa Koramil 03/GP - Kodim 0503/Jakarta Barat Sertu Awaludin Hamzany...

Read more
Koramil 04/CK Laksanakan Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar Cengkareng
DAERAH

Koramil 04/CK Laksanakan Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar Cengkareng

by perwakilan jakarta
28 Februari 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Sebanyak 25 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar tiga pilar...

Read more
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat ke Rumah Duka Kartini Tumanggor Sekaligus Memberikan Santunan
BERITA UTAMA

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat ke Rumah Duka Kartini Tumanggor Sekaligus Memberikan Santunan

by perwakilan sumut
28 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH melayat ke rumah duka Almarhumah Kartini Tumanggor (69) di kawasan Jalan Usman...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER