Jakarta, Kongkrit.com – Tim Reskrim Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Tawuran Saat Transaksi Narkoba di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt.002/005 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Minggu (29/11/2020).
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH dalam keterangan rilisnya menguraikan kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo, SH beserta anggota mencari pelaku Tawuran di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sekira Jam 02.00 WIB, Kemudian melakukan observasi di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt. 02/05 Kel. Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat dan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, “kata Kompol supriadi.
Kemudian di tanggapi oleh Tim Reskrim Polsek Johar Baru, dan sesampainya di tempat yang di informasikan lalu menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong, Selanjutnya dilakukan penangkapan mengaku bernama Septian Ade Putra Als Oboy dan Endri Rosdianto yang ternyata merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jalan Baladewa (Kota Paris) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat brutto 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan diatas pot tanaman dan diakui milik tersangka Septian Ade Putra Als Oboy dan Endri Rosdianto, “ucap Kompol Supriadi.
Lanjut Kompol Supriadi, Saat di introgasi Septian Ade Putra Als Oboy mengaku membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Endri Rosdianto sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan 2 (dua) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian di ketemukan uang tersebut di dalam dompet kulit warna hitam milik Saudara Endri Rosdianto.
Selanjutnya Endri Rosdianto mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Miftah (DPO), “tuturnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru, guna pengusutan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(akbar)
Discussion about this post