Polisi Sita Shabu Saat Gerebek Rumah Produsen Miras Ciu Di Tulungagung

×

Polisi Sita Shabu Saat Gerebek Rumah Produsen Miras Ciu Di Tulungagung

Bagikan berita
Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi

TULUNGAGUNG,--Kongkrit.com. -Satresnarkoba Polres Tulungagung, Rabu (29/09/2021) sekira pukul 08.00 WIB, melakukan penggerebekan terhadap tempat yang diduga memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu di sebuah rumah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung..

Selain mendapati miras jenis ciu, Satresnarkoba Polres Tulungagung, juga mendapati barang bukti lain berupa narkoba jenis shabu di rumah milik GTP, (43) yang merupakan warga desa setempat.Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Hunas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., Kamis, (30/09/2021) menyampaikan, selain memproduksi miras jenis ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. "Hingga kini petugas masih mendalami keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba, apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau mengedarkan narkoba jenis sabu yang ditemukan anggota di rumah pelaku," terang Iptu Nenny.

Terkait perkara miras, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung."Sementara itu, untuk perkara narkoba, tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis," lanjut Nenny.

"Dari penangkapan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras, sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak, 7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api, sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP," pungkas Nenny.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 157056
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini