• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pasutri Investasi Bodong Pertambangan

27 Januari 2021
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pasutri Investasi Bodong Pertambangan

Jakarta, Kongkrit.com – Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bodong bidang pertambangan. Kejahatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019.

Kasus penipuan investasi proyek fiktif ini diotaki pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA, keduanya kini dilakukan penahanan.

Berita Lainnya

Personel TNI AL Pengawak KRI Adalah Sebuah Kepercayaan

Lanal Balikpapan Terjunkan Patkamla Lamaru Bantu SAR Korban Laka Laut di Perairan Teluk Balikpapan

Bupati Agam Ingin Potensi Wisata Dikemas Lebih Menarik

Akibatnya korban berinsial ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

“Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/01/2021).

Selain DK dan KA, sambung Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah berinisial FCT, BH, FS, DWI, dan CN.

“Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan  penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” kata Yusri.

Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif.

Yusri juga menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.

“Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020,” lanjutnya.

Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.

“Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu,” ungkap Yusri.

Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar.

Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.

“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar,” terang Yusri.

Namun menurutnya, korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

“Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020,” bebernya.

Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan atas perbuatannya para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Albert Yulius SH selaku Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh tersangka. Dua diantaranya ditetapkan tersangka yakni pasutri berinisial DK alias DW dan KA terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.

‘Atas perbuatan pasangan suami istri ini dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(akbar/red)

Post Views: 61
ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Musa Rajekshah Terima Bantuan Mobil Jenazah dan Depot Disinfektan

Next Post

Berbelasungkawa, Bupati Labuhanbatu Melayat Kerumah Duka

Related Posts

Personel TNI AL Pengawak KRI Adalah Sebuah Kepercayaan
DAERAH

Personel TNI AL Pengawak KRI Adalah Sebuah Kepercayaan

by perwakilan jakarta
3 Maret 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Kepala Staf Komando Armada I (Kaskoarmada I) Laksma TNI Bambang Irwanto, M.Tr (Hanla), CHRMP mewakili Panglima Komando...

Read more
Lanal Balikpapan Terjunkan Patkamla Lamaru Bantu SAR Korban Laka Laut di Perairan Teluk Balikpapan
DAERAH

Lanal Balikpapan Terjunkan Patkamla Lamaru Bantu SAR Korban Laka Laut di Perairan Teluk Balikpapan

by admin
3 Maret 2021
0

Tarakan, Kongkrit.com---Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan menerjunkan unsur Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lamaru dalam rangka membantu pelaksanaan SAR korban kecelakaan...

Read more
Bupati Agam Ingin Potensi Wisata Dikemas Lebih Menarik
DAERAH

Bupati Agam Ingin Potensi Wisata Dikemas Lebih Menarik

by admin
3 Maret 2021
0

Lubuk Basung, Kongkrit.com---Bupati Agam Andri Warman mengatakan, sektor pariwisata diyakini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan potensi objek wisata...

Read more
Ratusan Senpi Anggota Polres Tulungagung Diperiksa Propam, Hasilnya 24 Senpi Ditarik
BERITA UTAMA

Ratusan Senpi Anggota Polres Tulungagung Diperiksa Propam, Hasilnya 24 Senpi Ditarik

by admin
3 Maret 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Bertempat di halaman GOR Lembupeteng, Rabu (03/03/2021), Polres Tulungagung melakukan pengecekan senjata api (senpi) anggotanya. Sebanyak 259 personil yang...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru, Babinsa dan Kelurahan Galur Bopong Lansia Usai Vaksin
DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru, Babinsa dan Kelurahan Galur Bopong Lansia Usai Vaksin

by perwakilan jakarta
3 Maret 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban (Bhabinkamtibmas) Polri kehadiran sosok nya ditengah masyarakat sangat lah dibutuhkan. Seperti...

Read more
Kapendam I/BB : Wujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat Melalui TMMD ke-110 TA 2021
BERITA UTAMA

Kapendam I/BB : Wujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat Melalui TMMD ke-110 TA 2021

by perwakilan sumut
3 Maret 2021
0

Medan, Kongkrit.com—TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 TA 2021, hari ini secara resmi telah dibuka oleh Bupati, Walikota secara simbolis...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER