Jambi, Kongkrit.com — Satresnarkoba Polres Batang hari beserta Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu seberat 4.073 gram di Kabupaten Muara Bungo pada Jumat (8/1/21).
Dalam konferensi pers pada Rabu (13/1/21) sekira pukul 09.00 WIB digelar di Aula Mapolda Jambi dengan dipimpin oleh Wakapolda yakni Brigjend Pol Yudawan Roswinarso bahwa telah berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial ZR (20), YD (26) dan RS (23) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/1/21) yakni Satresnarkoba Polres Batang hari bersama Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu yakni berinisial ZR (20), YD (26) dan RS (23) selanjutnya penangkapan dilaksanakan di Muara Bungo ketika pelaku tersebut mengendarai mobil dengan mengambil barang pesanan dari seseorang yang berinisial AR kemudian team berhasil mengamankan 1 ransel dengan isi 4 kardus dan beberapa alat lainnya.
Selain itu adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) unit HP Android, uang tunai Rp.300.000,- , 1 (satu) buah tas sandang merk scekher warna biru Dongker, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) lembar surat jalan mobil 1 (satu) unit mobil Ertiga nopol BH 1765 HO.
Atas perbuatannya ketiga pelaku berinisial ZR (20), YD (26) dan RS (23) dijerat dengan pasal 114, 112, 132 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi pelaku yang mencoba melakukan pengedaran narkoba” demikian katanya.
(Jhonson Lubis)
Discussion about this post