Pimpin Rapat Resmi Terkait Covid-19 Sambil Merokok, JFP Ketua DPRD Kab. Solok Diduga Langgar Perda Terang-terangan

×

Pimpin Rapat Resmi Terkait Covid-19 Sambil Merokok, JFP Ketua DPRD Kab. Solok Diduga Langgar Perda Terang-terangan

Bagikan berita
Pimpin Rapat Resmi Terkait Covid-19 Sambil Merokok, JFP Ketua DPRD Kab. Solok Diduga Langgar Perda Terang-terangan
Pimpin Rapat Resmi Terkait Covid-19 Sambil Merokok, JFP Ketua DPRD Kab. Solok Diduga Langgar Perda Terang-terangan

Solok, Kongkrit.com---Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Jon Firman Pandu (JFP) dan Efdizal Anggota DPRD Kab. Solok diduga terang-terangan sengaja melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, saat memimpin dan mengikuti rapat resmi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pihak Pemerintah Daerah setempat, terkait pembahasan anggaran antisipasi penyebaran Covid-19 di Kab. Solok. Selasa (31/03/2020) lalu di Ruang Sidang terhormat DPRD Kab. Solok Arosuka.Dimana dalam gambar persidangan, terlihat jelas dirinya yang sedang memimpin rapat terhormat tersebut dengan santai merokok, begitupun disisi meja lainnya, hal yang sama juga diperlihat dan dilakukan oleh Efdizal Anggota DPRD Kab. Solok dari Fraksi Partai Demokrat diruang rapat terhormat.

Mirisnya, diduga tanpa sengaja gambar rapat ini, juga malah menjadi penglihatan dan pembelajaran tidak bagus bagi ratusan ribu pasangan mata masyarakat Kab. Solok, ketika menjadi gambar utama pada salah satu pemberitaan di media online yang meliput kegiatan tersebut.Padahal Ketua DPRD sekaligus juga Ketua DPD Partai Gerindra Kab. Solok pemenang Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif di Solok pada tahun 2019 itu diketahui sudah dua periode di DPRD Kab. Solok.

Tetapi bersama teman satu profesinya (Efdizal-red), diduga terlihat sama sekali tidak menghargai rapat resmi yang sedang berlangsung serius itu, dan malahan diduga cenderung tidak menghargai perserta rapat yang terlihat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aswirman, SE.MM dan Seluruh TAPD Kab. Solok, serta seluruh peserta rapat lainnya terkait penanganan Covid-19.Lebih parahnya lagi, tindak dugaan tidak beretika itu dilakukannya ketika Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok baru saja di tetapkan pada 22 Februari 2019 lalu, dimana dia (Jon Firman Pandu-red) sendiri juga ikut melakukan pembahasan dan ikut mensahkan pada ruang yang sama ditempat itu, yang berarti JFP tahu persis isi aturan itu dan konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya.

Sementara, kalau merujuk pada Perda yang ikut disahkan JFP itu, pada pasal 3 tujuan ditetapkannya kawasan tanpa rokok, ayat (d). Melarang/ menghilangkan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/ atau penggunaan rokok dikawasan tanpa rokok.Dan pada BAB III penetapan kawasan tanpa rokok, pasal 7, salah satunya ayat (f). Tempat Kerja. Begitupun pada BAB IX tentang ketentuan pidana, pasal 31 ayat (2). Setiap orang yang merokok pada kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tapi tidak disangka, ketika hal tersebut di konfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu melalui pesan Whatapps di Nomor 62 812-6660-XXXX, Minggu (05/04/2020). Santai dirinya Kepada Kongkrit.com menjawab kalau tindakan dirinya itu di picu akibat efek Virus Corona."Itu karano efek Korona nah...tapaso marokok jadi e.." tulis JFP.

Serta selanjutnya, JFP mengklarifikasi dan mengakui dirinya bersama Efdizal telah melanggar Perda yang telah mereka buat sendiri, serta memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kab. Solok. Dimana tindakan mereka itu akan di jadikan catatan khusus untuk di perbaiki dimasa yang akan datang."Gini aja...memang betul kita melanggar Perda yg sudah kita buat sendiri, dan itu setelah acara pembahasan selesai, kami mohon maaf kepada masyarakat Kab. Solok dalam hal ini. Tentu ini menjadi catatan khusus, untuk diperbaiki kedepan,.." akhiri JFP

Sementara Efdizal, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban, karena belum bisa dihubungi. Walau sudah dilakukan kontak selulernya di nomor 0812-6151-xxxx. (Miler)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 85742
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini