Surakarta, Kongkrit.com—P3M STIE AUB Surakarta, melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa Pendampingan Pengajuan Hak Cipta dan Pemasaran Mebel Berorientasi Ekspor di Desa Trangsan Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.
Tim pelaksana Pengabdian Masyarakat yang terdiri dari Dr. I Gusti Putu Diva Awatara, MSi, Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, MHum dan Dra. Linda Nur Susila, MM pada hari Selasa 21 Juli 2020 melakukan kegiatan pendampingan Pengajuan Hak Cipta yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Forum Rembuk Klaster Wisata Rotan Trangsan yaitu Bapak Mujiman dan Bapak Suwarto; Ketua ICSB Surakarta Bapak Suhardi, SE; Pengurus Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Sukoharjo Ibu Sri Atik Hartiningsih dan anggota forum rembuk klaster wisata rotan trangsan.
Kegiatan ini sangat penting dalam rangka edukasi dan pendampingan pengajuan hak cipta untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha UMKM Mebel dan rotan berorientasi ekspor terutama motif dan ukiran atas produk yang dihasilkan. Kegiatan ini juga penting dalam rangka kolaburasi dan sinergitas Akademisi, Business dan Government (ABG) kegiatan tri dharma perguruan tinggi.
Dari hasil kegiatan ini pengurus forum Rembuk Klaster Wisata Rotan Trangsan berharap ada kegiatan pendampingan lainnya terkait Hak Kekayaan Intelektual berupa pengurusan Merek, Paten dan Desain Industri agar dapat memastikan perlindungan atas produk yang dihasilkan serta meningkatkan pangsa pasar. (fredi)
Discussion about this post