• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Penjual Miras di Payakumbuh Dibui 10 Hari

24 Juli 2020

Payakumbuh, Kongkrit.com—Kasus penjual dan penyimpan minuman keras berupa tuak yang dirazia dua minggu yang lalu oleh Tim 7 Payakumbuh dan Tim Bina Kusuma Singgalang, terdakwa inisial NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat telah disidang perkaranya pada Jumat (24/7) pagi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Berita Lainnya

Giat “Ramadhan Barokah” Polsektro Tanah Abang Jakpus Bagikan Makanan dan Takjil Untuk Masyarakat Berbuka Puasa

Himbauan PPKM Mikro, Koramil 08/Duren Sawit Bersama Tiga Pilar Sambangi Sentra Ekonomi

Babinsa 03/Pasar Minggu Awasi Prokes di Kebun Binatang Taman Margasatwa Ragunan

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim 7 menerangkan Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan.

“Diantara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah diawal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak,” kata Devitra.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru.

Sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding.

“Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh, sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras,” tambah Devitra.

Salahsatu warga, Robby mengapresiasi langkah pemerintah mencegah Pekat di Kota Payakumbuh, selain menyita tuak, apalagi penjual mirasnya dapat dijebloskan ke penjara.

“Semoga dengan putusan ini membuat jera pelaku dan penjual miras lainnya di Kota Payakumbuh, kami selaku warga sangat mendukung tindakan seperti ini, terimakasih kepada Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres Payakumbuh,” pungkasnya. ( A. R)

Post Views: 88
Share8TweetSend
Previous Post

Reskrim Polrestro Jakarta Barat Amankan Enam Pelaku Pemalakan

Next Post

Koarmada I Gelar Latihan Geladi Tugas Tempur (Gelagaspur) Tingkat-3 (L-3) Terpadu

Related Posts

Giat “Ramadhan Barokah” Polsektro Tanah Abang Jakpus Bagikan Makanan dan Takjil Untuk Masyarakat Berbuka Puasa
DAERAH

Giat “Ramadhan Barokah” Polsektro Tanah Abang Jakpus Bagikan Makanan dan Takjil Untuk Masyarakat Berbuka Puasa

by perwakilan jakarta
17 April 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Marhaban Ya Ramadhan, begitu antusiasnya umat muslim dalam menjalankan berbagai ibadah dibulan yang suci dan penuh berkah...

Read more
Himbauan PPKM Mikro, Koramil 08/Duren Sawit Bersama Tiga Pilar Sambangi Sentra Ekonomi
DAERAH

Himbauan PPKM Mikro, Koramil 08/Duren Sawit Bersama Tiga Pilar Sambangi Sentra Ekonomi

by perwakilan jakarta
17 April 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Penegakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tetap digelorakan. Pelaksanakan edukasi serta himbauan kepada pedagang dan...

Read more
Babinsa 03/Pasar Minggu Awasi Prokes di Kebun Binatang Taman Margasatwa Ragunan
DAERAH

Babinsa 03/Pasar Minggu Awasi Prokes di Kebun Binatang Taman Margasatwa Ragunan

by perwakilan jakarta
17 April 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com – Babinsa Koramil 03/Pasar Minggu Kodim 0504/Jakarta Selatan, melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata Kebun Binatang...

Read more
Resmi! Kasetukpa Polri Lantik Perangkat Korps Resimen Siswa SIP 50 WSA
BERITA UTAMA

Resmi! Kasetukpa Polri Lantik Perangkat Korps Resimen Siswa SIP 50 WSA

by perwakilan sumut
17 April 2021
0

Sukabumi, Kongkrit.com—Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum resmi melantik perangkat Korps Resimen Siswa Sekolah...

Read more
Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Selong Himbau Penerapan Prokes
DAERAH

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Selong Himbau Penerapan Prokes

by perwakilan jakarta
17 April 2021
0

Jakarta, Kongkrit.com - Babinsa Kelurahan Selong Koramil 05/Kebayoran Baru Serma Suwandi pagi ini melaksanakan kegiatan komsos dengan warga dan ketua...

Read more
Polsek Medan Baru Bagi-bagi Takjil Kepada Sejumlah Pengendara Untuk Berbuka Puasa
BERITA UTAMA

Polsek Medan Baru Bagi-bagi Takjil Kepada Sejumlah Pengendara Untuk Berbuka Puasa

by perwakilan sumut
17 April 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Sebagai wujud kepedulian untuk meringankan beban warga masyarakat yang berbuka puasa di jalan, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru turun...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER