Pesisir Selatan, Kongkrit.com—Tak dapat dipungkiri, bahwasanya setiap pekerjaan proyek pemerintah perlu pengawasan ekstra, baik itu dari konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pemilik proyek maupun pengawasan dari pihak masyarakat. Karena, proyek pemerintah selain telah direncanakan, pelaksanaannya juga harus diawasi, tujuannya tentu pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana sesuai dengan perencanaan dan bisa bertahan lama.
Namun, ketika wartawan Kongkrit.com berkunjung ke salah satu proyek Penanganan Longsoran Bukit Putus – Batas Kota Painan yang biayai dengan APBN tahun 2020 terlihat beberapa kejanggalan, mulai dari pembesian terindikasi tidak menggunakan Hock (Bengkokan) bahkan sambungan pembesian juga diduga tidak mengacu kepada rumus 40D.
Berdasarkan pantauan Kongkrit.com dilokasi proyek, Senin (11/1/2021), terlihat pekerjaan yang menelan uang negara Rp. 10,7 miliar lebih tersebut juga belum rampung. Padahal berdasarkan data di plang proyek terlihat bahwasanya proyek milik PPK 2.3 Satker PJN II Sumbar dengan nomor kontrak KU/02/10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020, yang mempunyai waktu pelaksanaan 240 hari kalender seharusnya sudah rampung akhir Desember 2020 kemarin.
Sementara itu, PPK 2.3, M. Suaidi, ST, MT yang dikonfirmasi Kongkrit.com via WhatsApp, Rabu malam (13/1/2021) mengatakan,” untuk paket penanganan longsoran memang di perpanjang waktunya sesuai aturan dokumen kontrak. Apabila penyedia jasanya sanggup dalam masa denda semua sudah dilakukan, sudah sesuai aturan dan tahapannya, dan kita doakan semoga paket ini selesai sesuai dengan perpanjangan waktunya,” ujar Suaidi.
Terkait pembesian menurut PPK, penggunaan pembesian tidak lagi di hock, karena sudah menggunakan pembesian double silang.
“Untuk besi diduga tidak hock karena sudah double silang dan sesuai dengan desain dan diameternya,” sebutnya ringkas.(Arya)
Discussion about this post