Tulungagung, Kongkrit.com—Seorang pemuda berinisial KK (21) alias Sondong asal dusun Contong desa Ngunggahan kecamatan Bandung harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Pakel.Pasalnya,pemuda pengangguran ini ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan jenis pil dobel L.
Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan Kongkrit.com, Rabu (13/01/2021) mengatakan ,pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan petugas jika di wilayah Pakel ada peredaran pil Dobel L.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Polsek Pakel berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah melakukan transaksi barang tersebut dipinggir sungai masuk wilayah desa Suwaru kecamatan Bandung pada Selasa (12/01/2021) kemarin sekira pukul 14.30 WIB,”ungkapnya.
Petugas kepolisian selain mengamankan pelaku juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 285 butir Pil Dobel L dalam 3 kemasan plastik klip yang disimpan dalam kresek warna hitam,1 buah HP merk Oppo A9 warna biru,1 Unit sepeda motor Honda Vario AG 3668 RDB ,uang tunai 300.000 ,dan 760 butir pil Dobel L dalam kemasan 8 plastik klip yang siap edar disimpan pelaku dalam kresek warna garis putih-hitam.
“Guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut,pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Pakel,”imbuh Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku akan diancam hukuman maximal selama 10 tahun penjara,”pungkasnya.(Soim)
Discussion about this post