Merangin.Kongkrit.com — Permendagri no 6 tahun 2014 telah diatur prihal tentang Desa yang mana suatu rujukan dalam membangun desa, penataan dan tatakelola desa,pemberdayaan desa, pembinaan desa dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegratis demokratis sejahtera dan berkeadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemdes Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di ruang Aula Desa Pinang Merah Kamis 23/7/2020.
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat pamenang barat beserta stafnya, kepala desa beserta staf, ketua BPD dan anggotanya, tokoh adat tokoh agama,Kasi pemerintahan, Kasi PMD dan seluruh perangkat desa mulai dari RT,kadus.
Arsadi selaku kepala desa saat dibincangi awak media kongrit com mengatakan, Pelaksanaan Musdes pada kali ini (kamis 23/7) untuk menindaklanjuti hasil Musdus yang sudah terlaksana pada minggu yang lalu, maka hasil musdus tersebut akan di bahas di musdes, usulan atau program yang disampaikan para RT ke Kadus masing-masing di tampung dan di bahas pada musdes ini tersebut.
“Ya oerlu kita ketahui bahwa usulan itu perlu di lihat mana yang sangat diutamakan bagi warga dan dianggap perlu di masyarakat, maka saya menyarankan kepada Seluruh RT dan Kadus se Desa Pinang Merah untuk program tahun 2021 kita usulkan ke musrembang, poin-poin yang kita prioritaskan terlebih dahulu, Alhamdulilah hasil rapat Musdes berjalan dengan baik tidak ada kendala semoga dirapat musrembang nanti semua program yang sudah disepakati dimusdes bisa terealisasi sepenuhnya,agar program pembangunan desa tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik,sebab ditahun 2019 akibat dari pandemi covid 19 program pembangunan desa ada yang tertunda karena pemerintah pusat menghimbau agar fokus untuk penanganan virus covid 19”, demikian kata kades.
Reporter : Rudolf Munthe
Editor : Ady Lubis
Discussion about this post