Pasbar Terentaskan Dari Ketertinggalan

×

Pasbar Terentaskan Dari Ketertinggalan

Bagikan berita
Pasbar Terentaskan Dari Ketertinggalan
Pasbar Terentaskan Dari Ketertinggalan

Pasaman Barat, kongkrit.com --- Pasaman Barat resmi keluar sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 79 tahun 2019 sesuai Perpres 131 tahun 2015 yang ditetapkan pada 31 Juli 2019 yang lalu.Tentunya semua ini dapat diraih berkat kerjasama semua pihak yang saling membantu bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk melaksanakan program yang terarah dan tepat sasaran.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua upaya keras dan kegigihan kita bersama, semoga akan tercatat sebagai amal ibadah bagi kita semua," ujar Sekda Pasbar Yudesri, S.IP.,M.Si ketika Apel Pagi, Senin (12/8).Ia melanjutkan, berdasarkan Perpres 131 tahun 2015 Pasbar masuk sebagai daerah tertinggal dengan 121 Kabupaten lainnya di Indonesia. Untuk Sumatera Barat ada tiga kabupaten yaitu Solok Selatan, Kepulauan Mentawai dan Pasaman Barat.

"Suatu kabupaten ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria yaitu perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah,"jelas Yudesri.Kabupaten Pasbar merupakan salah satu dari 62 kabupaten yang entas dari daerah tertinggal tersebut. Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Selatan berhasil dientas di Provinsi Sumbar, tinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Kita perlu bersyukur dan berbangga. Namun, kita jangan terlena, terus lakukan perbaikan dan semangat di dalam bekerja demi mewujudkan Pasbar yang maju,"tandasnya.Penyerahan disaksikan oleh Asisten I Pemkab Pasbar, Asisten II Pemkab Pasbar, Kepala Bappeda, Kepala DPMN, dan Ribuan peserta Apel Pagi di halaman Kantor Bupati setempat. (Romi Nasution)

Baca juga:
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59435
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini