• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Otak Pelaku Pencurian Besi Rel Milik PT. KAI Diringkus Polres Lampura

6 Agustus 2019

Lampung Utara, Kongkrit.com—Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku Anton Surya (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik DPO otak pelaku pencurian besi rel milik kereta api (KA) saat bersembunyi di rumahnya, Senin (5/8/19), pukul 17.30. Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dengan tertangkapnya dua rekannya yaitu Kasno (41) dan Saprizal (35), yang ditangkap karena melakukan pencurian besi rel sebanyak 54 batang sepajang dua meter di sembunyikan dalam kebun sawit di desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada 15 Februari 2019 lalu.

Berita Lainnya

Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua

Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

Operasi Antik di Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus

“Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya, kerena berusaha kabur, maka anggota melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Lanjut Kasat, dalam menjalankan aksinya dengan cara memotong menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan dikebun sawit milik warga, adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp. 240.529.000.

“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas aksi perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP M. Hendrik(*)

Post Views: 79
ShareTweetSend
Previous Post

Abdul Karim Larangan Pengabilan Gambar, Atas Perintah Humas Kementrian Pariwisata

Next Post

Belum Ada Solusi, Kasus Demonstrasi MAN Bangkalan Berbuntut Panjang

Related Posts

Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua
NASIONAL

Jangan Jadikan Covid-19 Penghalang Ijin Masuk Jenazah Almarhum Fred Cristian Mabrasar ke Papua

by perwakilan papua barat
27 Februari 2021
0

Manokwari|Kongkrit.com-Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia (HAM) bersatu di Manokwari meminta Pemerintah Indonesia melalui kedutaan Besar RI di Port Morerby, PNG...

Read more
Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi
BERITA UTAMA

Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

by perwakilan sumut
27 Februari 2021
0

Sergai, Kongkrit.com—Dua hari diintai petugas, Kediaman Heri Tanjung (22) warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk...

Read more
Operasi Antik di Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus
BERITA UTAMA

Operasi Antik di Polres Tebing Tinggi Ungkap 25 Kasus

by perwakilan sumut
26 Februari 2021
0

Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 35 orang pelaku narkotika selama Operasi Antik Toba 2021. Bersama para...

Read more
2 Mayat Ditemukan Terpisah, Pelakunya Diduga Oknum Polisi
BERITA UTAMA

2 Mayat Ditemukan Terpisah, Pelakunya Diduga Oknum Polisi

by perwakilan sumut
26 Februari 2021
0

Medan, Kongkrit.com—Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan akhirnya mengungkap otak pelaku pembunuhan terhadap dua gadis asal Kelurahan Bagan...

Read more
Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021
HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Membawa 40 Paket Sabu Bandar Narkoba Warga Sungai Nilau di Bekuk Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021

by perwakilan jambi
26 Februari 2021
0

Merangin, Kongkrit.com --- Tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 9, 87 Gram dan ganja KE (25) Warga Sungai Nilau...

Read more
Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Tertangkap Polisi Bawa Shabu Saat Terlibat Laka – Lantas
DAERAH

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Tertangkap Polisi Bawa Shabu Saat Terlibat Laka – Lantas

by admin
25 Februari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Baru tiga bulan menghirup udara segar,seorang residivis yang diketahui bernama M.Mambak ul Huda alamat dusun/desa Ketanon kecamatan Kedungwaru kembali...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER