Optimis Tunggu Putusan Akhir MK, H. Epyardi Asda: Hakim di MK Adalah Orang-Orang Profesional dan Independent

×

Optimis Tunggu Putusan Akhir MK, H. Epyardi Asda: Hakim di MK Adalah Orang-Orang Profesional dan Independent

Bagikan berita
Optimis Tunggu Putusan Akhir MK, H. Epyardi Asda: Hakim di MK Adalah Orang-Orang Profesional dan Independent
Optimis Tunggu Putusan Akhir MK, H. Epyardi Asda: Hakim di MK Adalah Orang-Orang Profesional dan Independent

Kab. Solok, Kongkrit.com---Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok merupakan salah satu ajang pesta demokrasi yang sangat menarik,dan cukup mengundang perhatian masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. Sebagaimana diketahui,  Pilkada Kab. Solok merupakan satu-satunya  dalam proses penjaringan pimpinan tertinggi di daerah tingkat II, yang berlanjut ketingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dari Sumbar.Seperti halnya bisa disaksikan oleh seluruh mata ,dan didengar  oleh seluruh telinga semua orang, terutama masyarakat Kab. Solok khususnya melalui ‘Chanel Youtube’ yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dalam persidangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan/ atau ahli secara daring (online), serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan dipersidangan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan pemohon paslon nomor urut 01 (Nofi Candra—Yulfadri Nurdin), Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kab. Solok dan Pihak terkait Paslon Nomor urut 02 (Epyardi Asda-Jon Firman Pandu), Jumat (26/02/2021).

Dari seluruh rangkaian persidangan, yang cukup menjadi pusat perhatian adalah pada keterangan 3 (tiga) orang saksi  yang dihadirkan oleh pemohon paslon nomor urut 01 (Nofi Candra-Yulfadri Nurdin). Dimana, terlihat seringkali mereka diberi teguran dan peringatan oleh hakim MK Arief Hidayat, karena jawaban mereka yang  tidak jelas dan terkesan mengada-ngada, serta terkesan memberikan keterangan yang berbeli-belit. Apalagi  dari seluruh kesaksian yang diberikan, para saksi pemohon seperti terbata-bata dalam memberikan keterangan. Dimana kebanyakan keterangan yang mereka berikan terkesan tidak dapat dibuktikan dengan benar, dan kebanyakan seluruh kesaksian yang diberikan adalah laporan, berikut hanya analisa mereka sendiri terhadap dugaan kecurangan di TPS yang mereka maksud. Parahnya lagi dari beberapa keterangan saksi, malahan ada yang tidak sesuai dengan dalil permohonan pemohon yang diajukan ke persidangan oleh kuasa hukum atau pengacara Paslon Nomor urut 01.“untuk itu seharusnya saksi itu adalah orang yang mendengarkan, yang melihat, yang menyaksikan langsung terjadinya suatu peristiwa disitu,” sebut oleh Hakim mengingatkan, terkait karena salah seorang  saksi, yang mengaku sebagai  koordinator disalah satu jorong di Nagari Selayo, berikut memberikan keterangan yang hanya berdasarkan laporan kelaporan saja.

Dan malahan, karena keterangan yang diberikan, oleh saksi. Hakim sempat memberikan teguran keras, terkait dengan status saksi dan keterangan yang diberikan saksi di persidangan tersebut.“kalau anda itu memberikan kesaksian dibawah sumpah, kalau ternyata ini bohong, anda bisa dituntut di pengadilan atas sumpah palsu,”  dan pada penggalan kalimat lainnya, “tidak ada mohon maaf-mohon maaf, maaf saya sudah habis,” tegas hakim Arief.

Disisi lain, menyikapi seluruh rangkaian Pilkada Kab. Solok dari awal, sampai akhirnya berlabuh di Mahkamah Konstitusi. H. Epyardi Asda selaku pihak terkait di persidangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan, kalau dirinya sangat optimis bahwa keputusan yang sudah di sampaikan oleh KPU Kab. Solok pada saat rekapitulasi hasil perhitungan hasil suara di tingkat kabupaten tidak akan berobah. Karena menurutnya dari awal pihaknya sebagai peserta pemilu  tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi berniat untuk melakukan kecurangan.

“Kalau saya dari awal sudah yakin dan insyaAllah kita menang, karena memang menurut saya tuduhan mereka mengada-ngada. Masa seluruh suara yang rusak itu suara 01. ini membuktikan kalau tuduhan dan rumor-rumor yang sengaja mereka sebarkan itu  selama ini tidak benar. Justru seharusnya kita yang pantas mencurigai ini dari awal, karena sebagai mana sudah diketahui semua orang, dan juga sempat dimuat dibeberapa media daerah ini. Sebaliknya, karena ketahuan mendukung dan membantu menjaring tim pemenangan untuk paslon 01, sudah ada oknum yang diberhentikan karena terbukti tidak netral, dan mendukung paslon 01. Jadi sebenarnya siapa yang curang,” ungkap H. Epyardi Asda.Dikatakannya, semua tuduhan yang dialamatkan kepada pemohon, maupun kepada pihaknya selaku yang terkait sangatlah tidak masuk akal, karena menurutnya jawaban saksi dari paslon 01 dengan pengacaranya  selama ini, yang mengklaim bahwa suara yang rusak itu adalah suara dia yang dirusak oleh KPPS di 350 TPS tidak mungkin. Apalagi  paslon 02 itu tidak incumben, dan tidak punya kedekatan dengan penyelenggara. Jadi hal tersebut tidak mungkin, dan semua itu terbukti sudah di fakta persidangan, tambahnya.

“Jadi saya pikir, tuduhan Nofi Candra hanya untuk menyenangkan timnya saja, menurut saya selama ini sudah tiga kali mengikuti sidang di MK, MK itu adil se adil adilnya. Dan mereka itu, yang mulia itu adalah orang-orang yang profesional dan independent dalam bekerja, dan betul-betul apa adanya. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan undang-undang yang ada, MK itu sudah sangat-sangat profesional. Jadi jangan pernah ada dipikiran kita, bahwa MK itu tidak menganalisa dengan apa yang mereka tuduhkan,” tutur H. Epy.Disebutkannya, sebelum persidanganpun, dirinya sudah  yakin dari proses awal-awal sebelumnya akan kemenangan yang sudah diraih. Karena memang sebenarnya   mereka tidak pernah melakukan kesalahan dan kecurangan apapun. Bahkan kembali menurut H. Epyardi Asda, merekalah yang bermain dengan oknum pengawas atau pelaksana. Dengan bukti adanya pemecatan terhadap salah seorang oknum Ketua Paswascam Pantai Cermin.  Dan bisa saja diasumsikan , justru rata-rata patut diduga mereka yang bermain curang.

Kemudian, seperti yang disampaikan oleh yang mulia hakim pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, itu bisa saja dituntut dengan resiko hukuman penjara.“jadi jangan salah, setelah ini ada kemungkinan pihak 02 (kosong dua) akan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu, karena sebelumnya dipersidangan juga sudah diingatkan oleh hakim. Karena ini menyangkut nama baik. Dan kalau yang disampaikan selama ini tidak benar, maka bisa dikatakan itu merupakan upaya  pembodohan dalam berdemokrasi terhadap masyarakat Kab. Solok,” tegas H. Epyardi Asda.

Terakhir, kepada media ini. Terkait dengan jalannya persidangan sampai nantinya pembacaan putusan akhir oleh hakim, H. Epyardi Asda mengucapkan terimakasih kepada kepada seluruh hakim yang mulia di Mahkamah Konstitusi, karena dengan persidangan ini, semua kebenaran dapat di ungkap dan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat dalam berdemokrasi.

“Kita sebagai pihak terkait sangat berterimakasih kepada para hakim yang mulia di Mahkamah Konstitusi, karena selama proses persidangan yang saya ikuti, mereka sangat profesional, mereka adalah orang- orang hebat.  Semoga dengan beberapa kali persidangan, dengan seluruh fakta persidangan yang disajikan secara terbuka dapat membuka mata, membuka telinga dan pikiran jernih seluruh masyarakat Kab. Solok tentang kebenaran yang sesungguhnya, serta seluruh kebenaran tuduhan yang pernah dialamatkan kepada kami. Pengujian di MK itu bagus untuk kualitas pilkada dan kesahihan keterpilihan kita, jadi kita tunggu saja hasilnya, kedepan mari kita fokus bangun Kab. Solok menjadi yang terbaik,” Pungkas H. Epradi Asda.(Red)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 129028
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini