Wartawan Belum Kompeten, Bagaimana?

Foto Kamsul Hasan
×

Wartawan Belum Kompeten, Bagaimana?

Bagikan opini

Setelah itu anggota muda dapat menjadi anggota biasa dengan persyaratan memiliki OKK dan sertifikat UKW.

Jadi, UKW adalah alat untuk mengukur. Sudah sejauh mana wartawan itu bekerja sesuai rambu pemberitaan, pengetahuan dan keterampilan bukan sebagai syarat jadi wartawan.

Syarat menjadi wartawan sesuai konstitusi diatur oleh Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bila UKW ingin dijadikan syarat sebagai wartawan maka UU Pers harus dilakukan revisi, khususnya terkait persyaratan sebagai wartawan.

Meski UU Pers belum direvisi PWI sudah mendahului melalui PD PRT.

Hasil Kongres Bandung mensyaratkan pendidikan formal minimal SLTA dan sudah kompeten untuk anggota biasa. (*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini