Wartawan Belum Kompeten, Bagaimana?

Foto Kamsul Hasan
×

Wartawan Belum Kompeten, Bagaimana?

Bagikan opini

Tidak ada aturan melarang wartawan yang belum kompeten melakukan kegiatan jurnalistik.

Syarat menjadi wartawan diatur Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persyaratan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disepakati bersama organisasi masyarakat pers dan disahkan oleh Dewan Pers.

Hal ini merujuk kepada kaedah etika jurnalistik (KEJ) 11 pasal.

Alasan lain, Wartawan yang belum kompeten bisa melakukan kegiatan jurnalistik karena proses jurnalistik dilakukan secara berjenjang, ada redaktur sampai penanggung jawab.

Cuma, bagi media yang tetap pekerjakan mereka yang belum kompeten apalagi nilai UKW terhadap pemahaman rambu pemberitaan nilainya merah, redaktur dan penanggung jawab harus kerja ekstra.

Terhalang PD PRT PWI

Meski bisa menjalankan profesinya, mereka terhalang menjadi anggota biasa PWI. Syarat menjadi anggota biasa PWI memiliki OKK sertifikat wartawan muda dan sertifikat UKW.

Jadi, mereka yang belum kompeten masih bisa menjadi wartawan muda anggota PWI setelah mengikuti OKK yang diselenggarakan PWI provinsi.

Selama menjadi anggota muda selama dua tahun, mereka bisa mengikuti UKW.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini