Zakat tidak hanya mengalirkan uang dan barang kepada yang membutuhkan, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Inilah cahaya zakat, yang memberikan manfaat tak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Sebuah amalan yang tak hanya membersihkan harta, tetapi juga hati.
Cahaya zakat, meski sering kali tampak sederhana, sejatinya membawa perubahan besar. Bagi mereka yang memberi dan yang menerima, zakat adalah sarana untuk memperbaiki dunia, satu kebaikan pada satu waktu.
PERAN BAZNAZ DALAM MENYALURKAN ZAKAT
Dilangsir dari kanal youtube BAZNAZ TV oleh Biro Komunikasi Publik Baznaz RI, yang membahas terkait Komitmen BAZNAZ Menjaga Amanah Untuk Menyejahterakan Ekonomi Mustahik, menguraikan bahwa sejak tahun 2021, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengimplementasikan berbagai program unggulan yang memberikan manfaat besar bagi ratusan juta mustahik di seluruh Indonesia.
Berkat upaya BAZNAS, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat terus disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi mustahik, tetapi juga ketentraman bagi muzakki, yang telah menunaikan kewajiban mereka dengan penuh kepercayaan.
Untuk menjaga amanah tersebut, BAZNAS berpegang pada prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Fokus utama BAZNAS adalah membantu menanggulangi kemiskinan, mencegah stunting, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (44), Badan Nasional Zakat Nasional (BAZNAS) bertanggung jawab atas pengelolaan zakat. BAZNAS juga diberi wewenang untuk mengelola dan mengkoordinasikan semua lembaga zakat,
Untuk mengelola dana zakat secara profesional, diperlukan suatu badan khusus yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan syariah Islam mulai dari perhitungan, pengumpulan, dan pengelolaan zakat hingga pentasyarufannya.