Agama Islam dalam menjamin keberlangsungan hidup yang damai dan sejahtera mengatur sedemikian mungkin aturan-aturan untuk kemaslahatan hidup. Dari setiap amalan yang diajarkan dalam Islam, ada satu amalan yang mampu membawa kedamaian dan kesejahteraan, tidak hanya bagi diri sendiri melainkan juga kesejahteraan bagi sekitar.
Amalan tersebut ialah zakat, bukan hanya sebagai kewajiban agama, zakat juga menjadi jembatan yang menghubungkan orang-orang yang lebih mampu dengan mereka yang membutuhkan. Di balik kewajiban zakat, terdapat cahaya kekuatan yang luar biasa, baik bagi pemberi (muzakki) maupun penerima (mustahik).
Zakat, dalam pengertian yang paling sederhana, adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah mencapai nisab atau batasan tertentu dalam kekayaan untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Tapi lebih dari itu, zakat adalah sarana untuk membersihkan harta.
Dalam Islam, kekayaan yang dimiliki bukanlah semata milik pribadi, tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Zakat menjadi pengingat bagi setiap muzakki, bahwa di balik harta yang dimiliki, ada kewajiban untuk berbagi.
Mengutip pada laman jurnal ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf (2019, Vol. 6 No. 1), h. 44 menjelaskan bahwa zakat ialah kewajiban bagi pemilik harta untuk menyisihkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab tertentu untuk diserahkan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan golongan lainnya.
Zakat bukan hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga cara untuk membersihkan harta dan menjadikannya berkah, tumbuh, dan berkembang.Sementara itu, dalam konteks ekonomi, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan sirkulasi uang yang sehat.
Dengan memberikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Zakat menggerakkan uang dari individu yang lebih mampu kepada mereka yang membutuhkan, menciptakan kesejahteraan dan pemerataan. Oleh karena itu, zakat memiliki makna kesucian, yang membersihkan harta dari bagian yang menjadi hak orang lain dan memperbaiki keseimbangan sosial dalam kehidupan umat.
Dalam Al-Qur'an, perintah zakat disebutkan sebanyak 32 kali, di mana 26 di antaranya disebutkan beriringan dengan kata shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban untuk mengeluarkan zakat memiliki kedudukan yang setara dengan kewajiban untuk mendirikan shalat.