Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

Foto MERIDIAN DEWANTA, SH
×

Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

Bagikan opini
Ilustrasi Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

Serta Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2024 melalui Putusan Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Mme memutuskan Terdakwa Yuvinus Solo terbukti bersalah, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa Yuvinus Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  5. Dst... dst... dst...

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024 dimaksud, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere sesuai Putusan Nomor: 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025.

Walaupun sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, namun Kejari Sikka tidak juga melakukan eksekusi penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.

Perlakuan berbeda justru dialami oleh Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Sikka sejak perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 sampai dengan saat ini.

Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin adalah perekrut TKI asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan di Kalimantan, dimana pada bulan Maret 2024 dia telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 11 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Klien kami Karolus Kartinus Kotin juga didakwa dengan pasal berlapis yang bunyinya sama dengan dakwaan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.

Klien kami Karolus Kartinus Kotin lalu diputus terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 37/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 6 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 174/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, dengan bunyi amar putusan yang hampir sama dengan amar putusan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.

Seharusnya Kejari Sikka di bawah komando Henderina Malo memberikan perlakuan hukum yang sama-sama berkeadilan, baik terhadap Yuvinus Solo maupun terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin, sehingga jika Klien kami Karolus Kartinus Kotin sudah dilakukan penahanan sejak perkaranya P-21, maka seharusnya Yuvinus Solo juga ditahan sejak kasusnya P-21.

Atau jika Kejari Sikka menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), maka seharusnya Kejari Sikka juga segera membebaskan Klien kami Karolus Kartinus Kotin sambil menunggu kasusnya diputus dengan putusan yang bersifat final.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini