Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

Foto MERIDIAN DEWANTA, SH
×

Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

Bagikan opini
Ilustrasi Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo dan Terdakwa Kartinus Kotin

KONGKRIT.COM - Pernyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagaimana termuat dalam media KOMPAS.COM tertanggal 3 Februari 2025, yang menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), sangatlah mencederai perasaan keadilan dalam masyarakat, khususnya bila dihubungkan dengan nasib Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang justru telah dilakukan penahanan oleh Kejari Sikka sejak kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat ini, Yuvinus Solo menjabat sebagai Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat periode 2024-2029. Namun, sebelum terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.

Dalam kurun waktu tahun 2023 hingga bulan Maret 2024, Yuvinus Solo telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka, yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.

Ke-72 orang tersebut kemudian diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.

Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, Yuvinus Solo selaku perekrut justru telah menelantarkan mereka semua, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.

Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Pada bulan April 2024, Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak-tanduk Yuvinus Solo tersebut, lalu pada bulan Mei 2024 Yuvinus Solo ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Sikka.

Dalam proses penyidikan oleh Polres Sikka itu, dan kemudian dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejari Sikka, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa Yuvinus Solo.

Yuvinus Solo kemudian diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Maumere pada bulan September 2024, dan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan Pertama Subsidair, melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini