Dengan revisi UU KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019, meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif, menjadi buramnya penegakan pemberantasan korupsi ke depannya.
Lembaga ini malah dituding menjadi alat penguasa untuk menekan lawan-lawan politiknya. KPK dan lembaga hukum di bawah eksekutif menjadi alat sandera yang tak elok.
Saat ini, kredibilitas KPK jauh panggang dari api bagi penegakan korupsi sebagai musuh terbesar bangsa ini.
Rakyat sudah mulai apatis dengan keberadaan KPK, di mana komisioner KPK yang banyak melakukan pelanggaran etika, hingga ketua KPK-nya ditetapkan tersangka, membuat runtuhnya kepercayaan pada lembaga rasuah ini.
Memperhatikan dinamika ini, HMI pun seakan tak mampu mengambil posisi untuk menyuarakan penguatan pada KPK.
Nyaris pemikiran dan gagasan HMI pada penguatan pemberantasan korupsi tak terdengar.HMI Perlu Belajar dari Kholid
Kader-kader HMI kiranya perlu belajar dari sosok nelayan bernama Kholid yang sedang berjuang untuk masyarakatnya.
Kholid adalah nelayan dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Banten. Ia merupakan salah satu nelayan yang terkena imbas keberadaan pagar laut yang membentang pesisir Pantai Kabupaten Tangerang, Banten yang diketahui memiliki panjang hingga 30,16 km yang dikelola oleh korporasi.
Keberaniannya berbicara melawan korporasi besar membuatnya mendapat dukungan dari komunitas nelayan, tetapi juga menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kata-katanya lugas dan tegas.
Melalui kejernihan pikiran setiap orang yang dibuktikan dengan kesesuaian tindakan atau perilaku itu menunjukkan cara berpikir yang holistik.