Sementara bendahara Partai Demokrat Nazaruddin dan Wakil Sekretaris Anglena Sondak, malah sudah lebih dahulu dibui dalam kasus serupa.
Beberapa tokoh nasional partai lain, seperti Amin Nasution dari PPP jauh lebih dulu ke penjara karena terbukti terlibat korupsi.
Beberapa yang lain dicopot dari kursi DPR atau kursi partai karena terlibat kasus moral.
Di tingkat daerah, Kementerian Dalam Negeri mencatat dari Oktober 2004 hingga Juli 2012 sebanyak 17 (dari 33) gubernur dan 260 (dari 524) bupati dan walikota terlibat korupsi.
Dan, masih akan ada yang menyusul. Sementara anggota DPRD, dari total 2008 anggota DPRD provinsi di seluruh Indonesia, 431 orang terlibat korupsi. Dari 16.267 anggota DPRD kabupaten/kota, 2.553 terlibat kasus korupsi.
Angka itupun akan bertambah mengingat sejumlah anggota DPRD kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.Dari situ kita melihat perbedaan yang mencolok antara pahlawan perjuangan kemerdekaan dan calon “pahlawan” Era Reformasi.
Di zaman perjuangan kemerdekaan seorang tokoh politik dipenjara karena memperjuangkan kebenaran, hak-hak rakyat demi bangsa dan negara.
Sehingga, dipenjara menjadi klimaks dan uji keteguhan hati seorang pejuang dan dibanggakan.
Tapi, kini justru tokoh politik dipenjara karena korupsi hak-hak (uang) rakyat, melanggar hukum, memperkaya diri atau partai, sesuatu yang dicela.