Nyambi Edarkan Sabu, Colekek Tukang Bangunan Di Tulungagung Diciduk Polisi

×

Nyambi Edarkan Sabu, Colekek Tukang Bangunan Di Tulungagung Diciduk Polisi

Bagikan berita
Nyambi Edarkan Sabu, Colekek Tukang  Bangunan Di Tulungagung  Diciduk Polisi
Nyambi Edarkan Sabu, Colekek Tukang Bangunan Di Tulungagung Diciduk Polisi

TULUNGAGUNG,--Kongkrit.com. - Pria berinisial AS alias Colekek yang sehari harinya bekerja sebagai tukang bangunan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis shabu.

Pria berumur 31 tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dirumahnya di kelurahan panggungrejo kecamatan/kabupaten Tulungagung, Kamis (7/10/21) pkl 21.30 Wib sesaat akan melakukan transaksi jual beli sabu.

Saat ditangkap petugas, pelaku langsung tak dapat berkutik. Dari hasil penggeledahan petugas, diperoleh barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram dikemas dalam bungkus rokok dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu (09/10/2021) mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum.

Baca juga:

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung.

"Terhadap pelaku, saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Nenny.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal114 ayat (1) sub pasal 112 ayat( 1) UU No 35 th 2009 tentang narkotika," sambungnya.

"Sesuai dengan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Tulungagung, anggota Sat Resnarkoba akan terus memburu para pelaku yang sengaja mengedarkan barang haram tersebut yang akan berdampak merusak generasi penerus bangsa, " pungkas Nenny.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 158618
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini