Manokwari, Kongkrit.com---Nina Diana, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektar senilai Rp4.5 miliar, divonis 2 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa Nina Diana adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Manokwari. Sebagai Notaris, Ia dinyatakan terlibat mark up harga tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) cacat hukum yang diterbitkannya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan 'bersama-sama melakukan korupsi', sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum.
"Menyatakan. Satu, memutuskan, mejatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Kedua, denda Rp50 juta yang apa bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Saptono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat, Senin 12 Oktober 2020
Dalam sidang yang juga digelar di Pengadilan Negeri Manokwari itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana. Dimana unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dan turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terpenuhi.
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, ialah tidak mendukung pembangunan melalui program pemerintah dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Notaris.
Sementara, hal-hal yang meringankan, ialah terdakwa belum pernah di hukum. Terdakwa pun berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit atau koperatif, dan masih memiliki tanggungan menanfkahi seorang anak sebagai orang tua tunggal.
Selain itu, putusan majelis hakim menyatakan, barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp170 juta dan uang dalam Rekening Giro di BNI Cabang Manokwari atasnama PT. Irman Jaya Martabe sebanyak Rp52 juta, dirampas untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Sedangkan, kerugian negara senilai Rp 3.087 miliar, dibebankan kepada tersangka Lumpat Marisi Simanjuntak (Almarhum). Jumlah tersebut berasal dari total kerugian sebesar Rp3.039 miliar, namun telah dikurangi dengan uang barang bukti yang dirampas dari para terpidana lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya Ahmad Djunaedy menyatakan sikap menerima. Demikian pula Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari Decyana Caprica dan Anggi Niastuti.(adlusun)