• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

MUI Menyarankan Persoalan Kepala KUA Menikah Siri kan PNS, Lapor Ke Pengadilan Agama

17 Februari 2020

Jakarta, Kongkrit.com – Kelanjutan masalah nikah siri Indra Napitupulu Dengan oknum polwan bernama AKP RU, yang dilakukan Kepala Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang HR, harus dilaporkan ke Pengadilan Agama.

Sesuai PP No. 45 tahun 1990 untuk oknum ASN sudah ada aturanya untuk menikah siri atau poligami. Dan apabila dilanggar maka oknum tersebut (ASN) dapat dikenakan sangsi minimal turun pangkat bahkan pemberhentian dari ASN. Sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang sangsi kedisplinan ASN.

Berita Lainnya

Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob

Wakil Wali Kota Payakumbuh Gotong Royong di Asrama Putri  PPCI

Sempat Ditutup Dua Hari, Pasar Rejotangan Sudah Normal Kembali, Begini Penjelasannya

“Jadi MUI menyarankan persoalan Kepala KUA menikah siri kan PNS, lapor ke Pengadilan Agama, sebab pengadilan Agama lah yang menentukan hukuman masalah tersebut, “ungkap Humpers MUI Pusat Urip Jalal Abdu, kepada wartawan saat ditemui kantor MUI Kantor Pusat, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (17/02/2020).

Sebelumnya anggota MUI Pusat H. Imam Addaruqutni saat ditemui beberapa media di kantor Pusat MUI, Jakarta. Imam Addaruqutni menegaskan MUI tidak menganjurkan umat Islam menikah siri karena tidak berdasar hukum atau pengakuan negara. Sebab nikah siri akan rentan terjadi sengketa berkepanjangan.

“MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Imam Addaruqutni di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sekretaris General Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia ini juga berujar meskipun nikah siri disahkan secara agama, namun pernikahan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum. Jika nikah siri dilakukan, maka akan menyebabkan kerugian bagi istri maupun anak di kemudian hari, karena tidak berdasar hukum.

Pernikahan seperti itu, lanjutnya, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak yang dilahirkan. Hal-hal yang merugikan di antaranya perihal hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak kewarisannya.

Jika ingin menuntut pemenuhan hak-hak tersebut, juga seringkali mengalami sengketa, karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Guna menghindari kemudaratan, MUI sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi di instansi yang berwenang. Imam Addaruqutni menambahkan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri dapat disahkan hukumnya apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.

Adapun rukun pernikahan dalam Islam antara lain dihadiri pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar sekaligus ijab dan kabul. Meski begitu, pernikahan tetap bisa dapat dikatakan haram apabila menimbulkan mudarat (dampak negatif).

“Pernikahan merupakan institusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan, “papar Imam Addaruqutni.

Saat ditanya ada Kepala KUA yang menjadi wali nikah siri. Imam menjelaskan itu sudah tidak benar, dan bisa-bisa di pecat. Seharusnya sebagai Kepala KUA sudah paham persis hukum yang dikeluarkan oleh MUI.

“Kalau ada Kepala KUA yang menjadi wali nikah siri, kalau kedapatan pasti dipecat. Itu sudah pelanggaran berat, “tegas Imam Addaruqutni.

Apalagi saat wartawan menanyakan bahwa nikah siri tersebut dilakukan oleh oknum PNS, seperti Polisi, TNI, dan Pegawai Negeri diperintahan Pemkot, Pemkab, atau Gubernur, Imam Addaruqutni memperjelas itu tidak diperbolehkan. Karena sudah ada aturannya.

“Seharusnya Kepala pemerintahan atau polisi, TNI sudah memberi sangsi terhadap pelaku tersebut, itu bisa diturunkan pangkat, di pecat dll, “tegasnya. (Akbar)

Post Views: 592
ShareTweetSend
Previous Post

Danlantamal Bacakan Amanat Kasal

Next Post

Gubernur dan 150 Pamen AAL Ikuti Pengarahan Wakasal

Related Posts

Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob
DAERAH

Lari dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiayaan di Desa Tenga Dilumpuhkan Tim Resmob

by admin
17 Januari 2021
0

Minsel, Kongkrit.com---Peristiwa penganiayaan mengakibatkan meninggalnya orang, terjadi di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu malam (16/01/2021)...

Read more
Wakil Wali Kota Payakumbuh Gotong Royong di Asrama Putri  PPCI
BERITA UTAMA

Wakil Wali Kota Payakumbuh Gotong Royong di Asrama Putri  PPCI

by admin
17 Januari 2021
0

Payakumbuh, Kongkrit.com---Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz turun langsung dalam kegiatan gotong royong pembersihan dan pembenahan puing-puing bekas kebakaran yang...

Read more
Sempat Ditutup Dua Hari, Pasar Rejotangan Sudah Normal Kembali, Begini Penjelasannya
BERITA UTAMA

Sempat Ditutup Dua Hari, Pasar Rejotangan Sudah Normal Kembali, Begini Penjelasannya

by admin
17 Januari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Setelah dikabarkan dari salah seorang pedagang sayur terkonfirmasi positif Covid -19, Pasar Rejotangan sempat dilakukan penutupan selama dua hari...

Read more
Curah Hujan Tinggi, Kapolres Minsel Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
DAERAH

Curah Hujan Tinggi, Kapolres Minsel Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

by admin
17 Januari 2021
0

Minsel, Kongkrit.com---Kondisi cuaca ekstrim curah hujan tinggi selang beberapa hari terakhir ini membuat sejumlah tempat mengalami bencana alam seperti tanah...

Read more
Polres Minsel Razia Ranmor di sejumlah SPBU, Ini Penyebabnya
DAERAH

Polres Minsel Razia Ranmor di sejumlah SPBU, Ini Penyebabnya

by admin
17 Januari 2021
0

Minsel, Kongkrit.com---Polres Minahasa Selatan melakukan razia kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan...

Read more
Diduga Kecepatan Tinggi, Remaja asal Srengat Blitar Tewas Terjatuh di Wilayah Jembatan Ngujang 2
DAERAH

Diduga Kecepatan Tinggi, Remaja asal Srengat Blitar Tewas Terjatuh di Wilayah Jembatan Ngujang 2

by admin
17 Januari 2021
0

Tulungagung, Kongkrit.com---Kholidan Safa Awaluna remaja berusia (18) yang beralamat di dusun Karanggayam - Srengat kabupaten Blitar dikabarkan tewas di tempat...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER