Bungo, Kongkrit.com — Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil mengamankan pelaku berinisial Z (20) kembali ungkap kasus perkara penggelapan SPM R2 pada Minggu (29/11/20).
Kejadian bermula pada Jumat (27/11/20) sekira pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi pelapor Sutarjo bahwa saksi sedang beristirahat di Pos Ronda yang beralamat dijalan RKI RT 14 Desa Sekar Mengkuang Kabupaten Bungo.
Dijelaskan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Torang Tua Munthe.,S.H,M.H tujuan pelaku berinisial Z (20) meminjam sebentar SPM korban menurut keterangan membeli jajanan, awalnya korban menolak namun akhirnya meminjam kan SPM kepada pelaku tersebut.
Pada Sabtu (28/11/20) sekira pukul 10.00 WIB SPM R2 yang dipinjamkan kepada terlapor belum juga di kembalikan, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Kronologis ungkap kasus tersebut terjadi bahwa setelah memperoleh informasi atas laporan pengaduan korban tersebut kemudian unit reskrim polsek limbur lubuk mengkuang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SPM R2 .
Kemudian pada Sabtu (28/11/20) sekira pukul 11.00 WIB Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Torang Tua Munthe.,S.H,M.H berdasarkan hasil dari penyelidikan bahwa keberadaan Pelaku serta SPM R2 milik korban berada di Kelurahan Cadika Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Selanjutnya Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang berserta anggota Unit Reskrim langsung meluncur ke KTP, sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek berserta Unit Reskrim Polsek Limbur berhasil mengamankan terlapor serta barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM R2 HONDA GENIU warna silver BH-3459-UZ.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Torang Tua Munthe.,S.H,M.H mengatakan “Anggota Reskrim melakukan pencocokan noka dan nosinya dan ternyata cocok dgn nosin dan noka pada STNK milik korban, kemudian pelaku dan BB di bawa ke polsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk proses lebih lanjut”ujarnya.
Selain tangan itu adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit SPM R2 HONDA GENIU warna Silver nopol : BH-3459-UZ noka : MH1JM6115LK127548, nomor mesin : JM61E-1127657, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK asli SPM R2 Honda Geniu an. SUTARJO, serta 1 (satu) buah buku BPKB SPM R2 Honda Geniu an SUTARJO.
“Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta) rupiah” demikian katanya.
(Mira)
Discussion about this post