• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kongkrit.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER
No Result
View All Result
Kongkrit.com
No Result
View All Result

Menumpuk Material di Jalan Membahayakan dan Bisa Dipidana

7 November 2021
Menumpuk Material di Jalan Membahayakan dan Bisa Dipidana

Limapuluh Kota, Kongkrit.com—Menumpuk material di jalan kerap ditemui. Namun perlu dicatat, hal tersebut melanggar dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juga rupiah.

Jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realita yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material. Hal ini kerap dilakukan oleh Pelaksana – pelaksana Proyek Jalan, hingga warga yang tengah merencanakan pembangunan.

Berita Lainnya

KEGIATAN POSYANDU PADA WILAYAH KERJA PUSKESMAS MERANTI DAN MANFAAT IMUNISASI PADA SI BUAH HATI

Catatan Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi

Keindahan Giok Aceh

Dampak menumpuk material di jalan
Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk.

1. Merusak jalan
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.

2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.

3. Bisa bikin pengguna jalan celaka
Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.

Melanggar Aturan
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Hal seperti ini lah yang tejadi di Jalan Sumbar-Riau yang boleh di katakan jalan padat apalagi di hari – hari libur. Lebih tepatnya di daerah Ketinggian Kec. Harau kab. Lima puluh Kota. Memang belum ada makan Korban cuma saja Wartawan Kongkrit.com sudah 2 kali hampir tabrakan karena lawan ngambil jalan salah dan untunglah cepat menghindar.

Makanya kita berharap pada instansi yg terkait dapat mencari solusinya, apalagi Proyek ini tidak memakai papan plang Proyek. ( A. R. )

Post Views: 393
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pembakaran, Judi dan Narkoba

Next Post

Ratusan Santri Ikuti Vaksinasi Presisi Polres Tulungagung di Pondok Pesantren Darussalam Campurdarat

Related Posts

KEGIATAN POSYANDU PADA WILAYAH KERJA PUSKESMAS MERANTI DAN MANFAAT IMUNISASI PADA SI BUAH HATI
ARTIKEL

KEGIATAN POSYANDU PADA WILAYAH KERJA PUSKESMAS MERANTI DAN MANFAAT IMUNISASI PADA SI BUAH HATI

by perwakilan jambi
28 Maret 2022
0

Artikel by : Bidan Nur Afni (2022) Fasilitator Posyandu Puskesmas Meranti Mahasiswa SI Kebidanan Institut Kesehatan Prima Nusantara Bukittinggi MERANGIN...

Read more
Catatan Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi
ARTIKEL

Catatan Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi

by perwakilan sumut
26 Maret 2022
0

Oleh : Firli Bahuri SAHABAT, saya ingin membuat catatan dari apa yang saya perhatikan  dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan...

Read more
Keindahan Giok Aceh
ARTIKEL

Keindahan Giok Aceh

by perwakilan sumut
24 Maret 2022
0

Oleh. H. Sariat Arifia (P3GAI) Baik laki laki maupun perempuan,  baik di Aceh maupun diluar aceh, banyak yang belum tertarik ...

Read more
Anak Lahir Dari Rahim Tak di Inginkan, Negara Haruskan Dermaga Singkarak Kembali Perawan
OPINI

Anak Lahir Dari Rahim Tak di Inginkan, Negara Haruskan Dermaga Singkarak Kembali Perawan

by redaksi kongkrit
1 Februari 2022
0

Kab. Solok, Kongkrit.com---Ibarat anak yang baru saja dilahirkan, anak yang begitu manis dan lucu-lucunya minta dikembalikan kedalam perut si ibu...

Read more
Disinyalir Mufakat Jahat, H. Epyardi Asda di Serang Isu Reklamasi Hingga KPK RI Ikut Terseret
OPINI

Disinyalir Mufakat Jahat, H. Epyardi Asda di Serang Isu Reklamasi Hingga KPK RI Ikut Terseret

by redaksi kongkrit
20 Januari 2022
0

Kab. Solok, Kongkrit.com---Turun dan tampil untuk membangun kampung halaman tulus karena pengabdian, ternyata punya tantangan sendiri bagi sosok H. Epyardi...

Read more
Kopel, Cemohan, Dukungan Keluarga Membuat Ryan Noer Sinaga Sukses Di Dunia Jurnalis TNI
ARTIKEL

Kopel, Cemohan, Dukungan Keluarga Membuat Ryan Noer Sinaga Sukses Di Dunia Jurnalis TNI

by perwakilan sumut
19 Januari 2022
0

Dibuat Oleh : Ryan Noer Sinaga   Jika dilihat sekilas tentu banyak yang tidak mengetahui dibalik penampilan CEO Portal Berita...

Read more

Discussion about this post

IKLAN

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Email : redaksikongkrit@gmail.com

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • ADVETORIAL
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • POLITIK
  • WISATA & KULINER

© 2020 PT KONGKRIT MULTIMEDIA SIBER